KPK Menahan Tersangka Makmur Alias Aan Seorang Direktur PT Mitra Bungo Abadi Sebagai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis
INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Makmur alias Aan mengenai Kasus proyek jalan Bengkalis, pada Tahun Anggaran 2013-2015. Makmur merupakan seorang Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada bulan Mei lalu.
“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK [Makmur alias Aan],” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada hari Jum’at (1/11).
Makmur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I di Jakarta Timur Cabang Rutan K4 terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019.
Kasus proyek jalan Bengkalis ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan juga Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Saat proyek sedang bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Makmur yang diduga bersama-sama dengan Nasir, Hobby Siregar dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebanyak Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kepulangan Rizieq Shihab |
Ma’ruf singgung Kabinet |
Kasino Robinson digerebek |
Syarif mengatakan proyek jalan tersebut terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Dirinya menyebutkan Amril menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
“Pada Februari 2016, diduga dirinya telah menerima suntikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019,” ucap Syarif.
Sesudah Amril menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amirul terkait proyek segera menandatangani kontrak. Hal tersebut pun langsung disanggupi oleh Amril.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima suntikan dana sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang tersebut diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
KPK juga menetapkan seorang Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus proyek jalan Bengkalis ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Proyek Jalan Bengkalis news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com