KPK Ungkap Kesaksian Setnov Penting, Sepertinya Akan Panggil Ulang Kembali
IndoHarian – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan buat memanggil ulang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk dihadirkan sebagai seorang saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).Kesaksian Setnov Penting
Setya Novanto sedianya pada hari Senin (9/10/2017) pagi ini hadir sebagai seorang saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, Novanto tak memenuhi panggilan sebab beralasan melakukan medical check up di rumah sakit
Kesaksian Setnov Penting “Jaksa bakal mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau bahkan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, daerah Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Febri, jaksa KPK bakal mempertimbangkan dua hal untuk menentukan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang atau juga tidak.
Pertama, apakah bukti yang ada telah mencukupi atau belum untuk menjerat terdakwa. Kedua, jaksa juga akan mempertimbangkan batas waktu dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, yakni itu 90 hari.
Febri menekankan bahwa keterangan dari Setya Novanto amat penting untuk didengar dalam persidangan. Sebab, Novanto diduga sangat kuat mengetahui keterlibatan terdakwa Andi Agustinus dalam mengatur proyek E-KTP.
“Saksi penting keterangannya didengar sebab ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang musti diklarifikasi baik oleh hakim atau pun jaksa penuntut umum, atau pun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi,” ungkap Febri.
“Dan dalam konstruksi kasus KTP elektronik ini kita telah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama melakukan korupsi. Konstruksi besar musti kita lakukan secara rinci,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa sudah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait dengan proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain dari itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi seorang pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. KPK Ungkap Kesaksian Setnov Penting, Sepertinya Akan Panggil Ulang
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kesaksian Setnov Penting kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video