Pemprov Imbau BUMD Untuk Menunda Pemberian THR Tahun Ini

Indoharian – Langgar Peraturan, Pemprov Imbau BUMD
INDOHARIAN.COM – Pemprov DKI Jakarta terbitkan surat imbauan kepada 13 badan usaha milik daerah (BUMD) serta anak perusahaan karena hal tersebut karena pemprov imbau BUMD. Adapun yang isinya, supaya tak memberikan, memotong atau menunda pembayaran tunjangan hari raya ( THR) untuk jajaran direksi sampai karyawan.
Surat dengan Nomor 871/-085 mengenai aturan terkait Tunjangan Hari Raya tahun 2020 sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada 6 Mei 2020 yang lalu.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Acara penutupan McDonald |
Liverpool ingin rekrut Werner |
Poco F2 dirilis |
Pengurus, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diperingati untuk tidak memberikan dan juga pemprov imbau BUMD untuk tidak dipotong, atau ditunda pembayaran THR pada tahun 2020, dikutip berdasarkan surat edaran itu.
13 BUMD di antaranya yaitu Perumda Pasar Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD PAL Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta.
Lalu terdapat juga PT Bank DKI, PT Food terminal Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, menyampaikan surat itu hanya sebatas peringatan untuk bantuan dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Ia mengaku tidak bisa memaksa BUMD tak membagikan THR.
Dasar dari hukum itu berdasarkan PP, Perpres, atau Permen tetapi tidak ditemukan. Jadi ya telah kita anggap peringatan saja, ucap Riyadi ketika dihubungi, pada hari Selasa (11/5).
Kendati begitu, dia mengatakan sejumlah BUMD sudah menjalankan peringatan atau peraturan yang ada. Untuk THR karyawan, kata Riyadi, setiap ketua BUMD yang akan menentukan pihak mana yang akan dilakukan pemotongan atau penundaan penerimaan THR.
pemprov imbau BUMD untuk para pekerja yang mana yang perlu, seandainya dipotong atau ditunda, pekerja mana yang tak perlu. Kalau pekerja yang levelnya golongan rendah, ya mungkin tidak, jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemprov Imbau BUMD Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com