Langkah Koperatif Ombudsman Untuk Pemprov DKI

1385 views
Mantratoto

Langkah Koperatif Ombudsman Ini Harus di Kerjakan Oleh Pemprov DKI

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianLangkah Koperatif Ombudsman Untuk Pemprov DKI

 

Indoharian – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Langkah Korektif Ombudsman untuk menyampaikan laporan evaluasi penataan kawasan Tanah Abang kepada Ombudsman.

Sandiaga berjanji akan melibatkan Ombudsman dan instansi lainnya dalam penataan jangka menengah kawasan Tanah Abang.

Laporan tersebut berisikan hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta atas penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama.

“Pemprov telah memasukkan semua item yang dikoreksi satu persatu,” ujar Sandiaga.

Dalam evaluasi tersebut, Sandiaga mengakui terjadi kemacetan di Tanah Abang, hal ini diperparah dengan penemuan galian kabel optik dan adanya pedagang pasar yang berjualan di trotoar.

Meski demikian, proses penataan akan terus berjalan dan memakan waktu yang cukup lama, Sandiaga meminta agar Ombudsman dan pihak-pihak yang terkait mau mempertimbangkan para pedagang yang berada dilokasi lain.

Tak lama setelah rekomendasi itu keluar, Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama, Langkah Koperatif Ombudsman tersebut adalah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ternyata Begini Penyebab Tabrakan Toronto
Kepolisian Mensiagakan 2 Watercanon Dikantor PTTUN Makassar
Gempar Soekarno Putra Yang Menghebohkan Publik

 

1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini, dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL.

Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

2. Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

3. Memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Hal ini disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan Langkah Koperatif Ombudsman yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Langkah Koperatif Ombudsman Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply