Laporan Politisi PDIP Ditolak Polisi, Rocky: Malu-Maluin

617 views
Mantratoto

Laporan Politisi PDIP Ditolak Polisi Karena Kader Dari PDIP Tersebut Tidak Memiliki Surat Kuasa Dari Presiden

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Laporan Politisi PDIP Ditolak

Indoharian – Laporan Politisi PDIP Ditolak Polisi, Rocky: Malu-Maluin

INDOHARIAN.COMLaporan Politisi PDIP Ditolak oleh polisi, laporan yang dibuat oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung.

Henry sedianya akan melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap presiden ke Bareskrim Polri, pada hari Senin (9/12/2019).

“Laporan saya tidak bisa diterima karena saya tidak memiliki surat kuasa dari presiden,” ungkap Henry, pada hari Senin (9/12/2019).

Henry menyayangkan sikap dari polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri.

“Tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden,” ungkap Henry.

Henry menegaskan, laporan yang dibuat bukan kapasitas mewakili kepentingan hukum Jokowi melainkan atas nama pribadi yang merasa sakit hati karena Presidennya dihina oleh Rocky Gerung. Seharusnya, petugas menerima dahulu aduannya tersebut.

“Ini hak saya sebagai warga harus melapor,” jelas dia mengenai Laporan Politisi PDIP Ditolak.

Dirinya khawatir penolakan ini akan membuat Rocky Gerung semakin jumawa.

“Dirinya pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina presiden,” tegas dia.

Sebelumnya Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Bareskrim Polri, pada hari Senin (9/12/2019). Henry ingin melaporkan ungkapan Rocky Gerung saat berdebat di Indonesia Lawyers Club (ILC).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Tagih Laporan Kapolri
Wacana Pemisahan Pilpres
PKB Dukung Gibran

“Saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan tersebut bagian penghinaan,” jelas Henry di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).

Henry berpendapat bahwa tujuan dari Rocky Gerung adalah untuk mempermalukan Presiden Jokowi. Hal itu dilihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang tendensius.

Sehingga Rocky Gerung memenuhi unsur pidana seperti pada pasal 310 KUHP. Dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

“Beberapa yurispudensi juga mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik atau sindiran. Kalau kritik bukan seperti itu caranya,” jelas dia.

Henry membawa rekaman video, transkip dan saksi bahkan ahli-ahli untuk memperkuat dalam membuat laporan polisi.

“Video rekaman dan transkrip dari rekaman dia waktu acara ILC yang terakhir itu. Dirinya (Rocky Gerung) mengatakan bahwa presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila, presiden hanya hafal Pancasila tapi tidak paham. Saya melihat ucapan tersebut keterlaluan,” jelas Henry.

Henry melihat dari sisi hukum. Pertama Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sebagai falsafah dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan, presiden sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di angkatan bersenjata (TNI), presiden adalah hasil pemilihan langsung dari rakyat Indonesia.

“Artinya sosoknya yang harus dihormati oleh rakyat Indonesia bahkan bangsa bangsa asing pun melakukan penghormatan kepada presiden sehingga saya tidak terima kepada orang yang mengatakan presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan presiden bahwa sangat paham dengan Pancasila,” ujar henry menjelaskan Laporan Politisi PDIP Ditolak.

Sumber: Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Laporan Politisi PDIP Ditolak news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply