Larangan DPRD Sumut Keluar Negeri? Ada Gerangan??

1091 views
Mantratoto

Larangan DPRD Sumut Keluar Negeri Diberlakukan Oleh KPK Terkait Kasus Suap

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Larangan DPRD Sumut Keluar Negeri? Ada Gerangan??

 

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberlakukan larangan DPRD Sumut sebanyak 38 orang untuk berpergian ke luar negeri. Mereka dilarang karena statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pada pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pencegahan dilakukan hingga enam bulan ke depan.

“Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung dari 19 April 2018,” ungkap Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, pada hari kamis (26/4/2018).

Yuyuk menjelaskan bahwa upaya pencegahan dari KPK tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan terhadap 38 anggota legislatif daerah itu.

Sudah ditetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersebut sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak KPK.

Sebelum larangan DPRD Sumut diberlakukan, KPK sudah lebih dulu memproses 12 unsur pimpinan dan anggota dari DPRD Sumut. 12 anggota DPRD Sumut tersebut telah diberikan vonis oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan kisaran 4 sampai dengan 6 tahun hukuman penjara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampos!! Putusan Hukuman Setnov Mati Dikurungan!
Heboh!! Pelaku Todong Grab Berkeliaran??
Sadis!! Harapan Saut Situmorang Agar Setnov Segera Mampus!!

 

Kasus suap untuk 38 anggota DPRD Sumut tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 dilakuakn oleh DPRD Sumut.

Kemudian berkaitan dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan atas penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut pada 2015 yang lalu.

Para anggota dewan tersebut diduga sudah menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan bayaran dari Gatot kepada masing-masing anggota DPRD Sumut tersebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Larangan DPRD Sumut untuk Keluar Negeri diberlakukan hingga 19 Oktober 2018 nanti.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Larangan DPRD Sumut news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply