Lieus Sungkharisma Tersangka Makar, Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Berita Hoaks
Indoharian – Lieus Sungkharisma Tersangka Makar Polisi menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar yang di lakukan Lieus. Status tersangka ini menjadi dasar polisi menangkap Lieus Sungkharisma.
“Dan Yang bersangkutan mangkir, karena itu dijemput paksa. Kemudian sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara, dan ada cukup alat bukti yang menjadikan yang bersangkutan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Hari Senin 20 Mei 2019.
Dedi menuturkan Bareskrim melimpahkan bahwa kasus Lieus ke Polda Metro Jaya, sehingga penangkapan dilakukan oleh anggota-anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dedi menyampaikan Lieus ditangkap polisi di rumahnya pukul 09.00 WIB pada hari ini.
“Jam 09.00 WIB tadi dijemput oleh penyidik Polda,” tutur Dedi.
Aktivis yang di lakukan Lieus Sungkharisma memprotes proses penangkapan polisi terhadapnya. Lieus merasa diperlakukan seperti ogoh-ogoh.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
HTI Soal People Power: Jalan Menuju Jurang Kekacauan |
WOW! Amien Pimpin People Power Untuk Turunkan Jokowi |
Teroris Bunuh Pengikut Prabowo, Akibat Aliran Sesat Prabowo! |
“Saya langsung ditarik, dan saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan,” tutur Lieus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Hari Senin 20 Mei 2019.
“Dan Lieus merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi dan dia juga mempertanyakan tuduhan makar yang dipersangkakan kepadanya.
Lieus ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pagi tadi di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Lieus kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan yang lebih intensif.
Bareskrim Polri sudah dua kali menjadwalkan Lieus Sungkharisma Tersangka Makar pemeriksaan-pemeriksaan Lieus Namun Lieus tidak hadir dalam pemeriksaan terkait tuduhan-tuduhan menyebarkan hoax dan makar,” tutunya.
Dedi menerangkan bahwa ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi mata lainnya.
“Tentunya dari saksi ahli ITE, bahasa dan pidana. Lalu bukti petunjuk, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Berarti ada lebih dari dua alat bukti ya,” ungkap Dedi.
Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan-dugaan makar Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim pertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak-tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107,” ungkapnya.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi mata dalam kasus tersebut. Namun Lieus mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya. Lieus Sungkharisma Tersangka Makar
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Lieus Sungkharisma Tersangka Makar news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com