Mampus! Karena Hal Ini, Nurul Qomar Ditangkap Dan Ditahan

550 views
Mantratoto

Nurul Qomar Ditangkap Sebab Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Nurul Qomar Ditangkap

Indoharian – Mampus! Karena Hal Ini, Nurul Qomar Ditangkap Dan Ditahan

INDOHARIAN.COM – Pelawak Nurul Qomar ditangkap. Proses penahanan dirinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Brebes tepat pada 19 Agustus 2020, kemarin. Nurul Qomar dianggap bersalah sebab kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Kejari mengeksekusi Nurul Qomar sesudah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pada perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar.

”Iya benar (Nurul Qomar ditangkap),” ucap kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.

Furqon sendiri mengatakan bila Nurul Qomar sampai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Nurul Qomar sampai bersama dengan tim Kejari Brebes.

Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus program S2 serta juga S3, pada Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.

Terbukti Bersalah

Atas putusan itu, tersangka Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung mengatakan ingin banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi lantik Mahfud MD
Gempa Guncang Bengkulu
Fakta keberhasilan PSG

Ketua Majelis Hakim di akhir putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar sudah ditetapkan terbukti bersalah serta sudah melanggar pasal 263 ayat 2 mengenai Pemalsuan Surat serta menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, dan mewajibkan tersangka membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Ajukan Banding

Setelah pembacaan putusan, tersangka Nurul Qomar meminta banding atas putusan itu.

”Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tak sependapat dengan putusan hakim itu hingga mengajukan banding,” ucapnya.

Tidak Langsung Ditahan

Menurutnya, atas banding yang diajukan itu, dirinya tak dilakukan penahanan sampai tetap dapat beraktifitas di luar seperti syuting serta menghadiri pengajian.

”Kalau tentang banding silakan tanya ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” terangnya menegaskan.

Pendidikan Nurul Qomar

Nurul Qomar sempat menjelaskan jenjang pendidikan yang telah ia lewati. Tetapi faktanya, Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah dan sudah melanggar pasal 263 ayat 2 mengenai Pemalsuan Surat.

”Kita urutkan ya biar runut, 2011 saat saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen pada Universitas Krisna Dwipayana. Selanjutnya di tahun 2013 saya tetap di DPR daftar pada Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral,” terang Nurul Qomar pada Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (30/6/2019).

Nurul Qomar ditangkap ”Saya mahasiswa yang sangat aktif. Nomer registrasi mahasiswanya juga tetap aktif di Kemenristek Dikti dan UNJ di Jakarta,” sambung Nurul Qomar. (Kapanlagi)

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Nurul Qomar Ditangkap Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply