Mampus! Karena Rizieq, Anies Terancam Dipenjara Seumur Hidup

482 views
Mantratoto

Anies Terancam Dipenjara 1 Tahun Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Anies terancam dipenjara

Indoharian – Mampus! Karena Rizieq, Anies Terancam Dipenjara Seumur Hidup

INDOHARIAN.COM – Seorang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol yang bernama Argo Yuwono menyebutkan kalau beberapa pihak termasuk seorang Gubernur DKI Jakarta Anies terancam dipenjara atau denda Rp100 juta, karena diduga melanggar protokol kesehatan yang sudah terjadi di dalam pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Anies terancam dipenjara bersama dengan beberapa pihak lagi dapat bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngegas! Babe Haikal Hassan Dendam Sama Jokowi
Anak Buah Suami Pinangki Sempat Diminta Buang Bukti Ini….
Karena Rizieq, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya Dipecat!

“Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” ucap seorang Argo di Mabes Polri pada hari Senin (16/11/2020).

Untuk hal tersebut, Pasal 93 itu sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sampai dengan menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau juga denda paling banyak hingga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.

Sebelumnya Argo juga mengatakan kalau pihak dirinya akan segera memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk dengan beberapa pihak termasuk seorang Anies Baswedan yang berhubungan dengan resepsi itu.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo.

Argo juga melanjutkan perkataanya, surat klarifikasi tersebut akan segera ditujukan kepada seorang anggota Binmas yang juga sudah bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan juga lurah, camat, dan juga seorang Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI sampai dengan seorang Gubernur DKI yang bernama Anies Baswedan.

Anies terancam dipenjara “Kemudian beberapa tamu yang juga hadir dan hal tersebut rencana akan kita lakukan klarifikasi,” ujarnya.

Sumber: OKEZONE

Anies terancam dipenjara Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply