Anak Buah Suami Pinangki Sempat Diminta Buang Bukti Ini….

491 views
Mantratoto

Anak Buah Suami Pinangki Diminta Untuk Buang Bukti Transfer Dari Djoko Tjandra

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Anak Buah Suami Pinangki

IndoharianAnak Buah Suami Pinangki Sempat Diminta Buang Bukti Ini….

INDOHARIAN.COM – Anggota Polri Beni Sastrawan, anak buah suami Pinangki mengaku pernah diminta suami Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, agar membuang bukti transfer sejumlah uang rupiah yang ialah hasil penukaran valuta asing (valas) kepunyaan Pinangki. Jumlah besaran rupiah dari konversi valas tersebut, lanjut Beni, mencapai nominal ratusan juta rupiah.

Anak buah suami Pinangki atau Beni mengaku diminta agar menukarkan uang sebanyak 4-5 kali. Penukaran valas tersebut dilakukan sepanjang 2020, yaitu tepat pada 20 April, 18 Mei, 26 Mei, serta 7 Juli.

Hasil penukaran valas selanjutnya ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Pinangki, serta sekali ditransfer ke rekening adik Pinangki, Pungki Primarini. Lebih rinci lagi, USD 10 ribu ditransfer pada rekening Pungki, selanjutnya USD 14.780, USD 17.600, serta USD 10 ribu ditransfer ke rekening Pinangki.

Beni menyampaikan informasi tersebut terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika memberikan kesaksian paa agenda persidangan keterangan saksi mengenai kasus pemufakatan jahat serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

”Saya tak diminta Pinangki, tapi diminta sama Pak Yogi, pimpinan saya langsung sebab beliau mendapat SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki,” ucap Beni ketika memberikan kesaksian pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (18/11).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mesut Oezil tetap profesional
Luhut temui Trump
Ancaman Ceramah Habib Rizieq

”Setelah saya transfer, bukti transfer saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang, ya saya buang,” lanjutnya.

Pada kasus ini, Beni juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah bertemu secara langsung dengan Pinangki. Valas tersebut diantar sopir serta ajudan Pinangki bernama Sugiarto.

Dia juga kembali menyebutkan bahwa posisi suami Pinangki, AKBP Yogi, saat tersebut ialah atasan Beni ketika bertugas pada Direktorat Pidana Khusus Mabes Polri.

”Sesudah dapat perintah dari Pak Yogi, saya berangkat ke apartemen Pakubuwono, sampai di sana saya hubungi Pak Sugiarto, saya bertemu di pinggir jalan itu ada 4-5 kali,” sambung Beni.

Sementara tersebut Sugiarto pada kesaksiannya mengaku sempat diminta Pinangki menukarkan valas yang kemudian dipakai untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 kepunyaan Pinangki. Dia bercerita ketika itu Pinangki menyuruhnya membayar cicilan mobil pada sehari pasca mobil itu diparkir pada apartemen Pinangki.

”Beliau katakan waktu itu, ‘mas ini tukar, nanti bayar BMW’, baru saya tukar, saya ke bank, nanti kalau ada sisa saya pulangin,” kata Sugiarto menirukan Pinangki.

Sugiarto juga mengaku sering mendapatkan uang imbalan tiap kali menyetor cicilan mobil BMW Pinangki. Jumlah uang yang ia dapatkan biasanya lebih dari Rp1 juta rupiah.

Mengenai BMW, Jaksa sebelumnya pernah mengatakan Pinangki menukarkan serta membelanjakan uang itu untuk kepentingan pribadi dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Seperti membeli 1 unit mobil BMW mewah, perawatan kesehatan serta kecantikan, sampai pembayaran sewa apartemen.

Pada putaran kasus tersebut, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan serta Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung pada dakwaan dengan tiga pasal, yaitu gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Jaksa menyatakan Pinangki sudah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung supaya pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tak bisa dieksekusi.

Anak buah suami Pinangki, Jaksa menerangkan uang US$500 ribu tersebut adalah fee dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Sumber: Cnnindonesia.com

Anak Buah Suami Pinangki Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply