Pembunuh Pak Ogah Ditangkap di Pekojan Jakbar
INDOHARIAN.COM – Pembunuh Pak Ogah Ditangkap Polsek Tambora yang berinisial AS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap AA, penjaga pintu perlintasan rel kereta api ilegal di Bandengan Utara 3, Pekojan, Jakarta Barat. Diketahui, AA tewas dengan luka tusuk di leher bagian kiri setelah ditusuk oleh AS yang merupakan rekannya sendiri.
Seorang penjaga perlintasan kereta api alias ‘pak ogah’ bernama Andri (60) tewas ditusuk temannya sendiri. Penusukan ditenggarai perselisihan pembagian hasil antara pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai ‘pak ogah’. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Dermawan menyebut peristiwa itu terjadi di sekitar pinggir rel Bandengan Utara III, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (15/4) siang kemarin. “Info awal akibat pembagian tidak merata,” kata Guruh kepada wartawan, Jumat
Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan Pembunuh Pak Ogah Ditangkap dan masih dalam proses penyelidikan, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka berada di daerah Neglasari, Tangerang. “Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap,” kata Faruk dalam keterangannya, Jumat (23/4).
Pembunuh Pak Ogah DitangkapPemicu perselisihan itu adalah soal pembagian waktu menjaga area perlintasan ilegal tersebut. Korban dan pelaku sama-sama bekerja menjaga perlintasan sebidang. Dalam bekerja, keduanya sepakat membagi waktu untuk menjaga perlintasan itu. Pada hari penikaman, si pelaku menuding korban telah berbuat curang dan melanggar perjanjian. Cekcok terjadi hingga berujung pembunuhan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
News!! Ditemukan Mayat Ibu Hamil, Ternyata Ini Pelakunya |
Viral!! Prostitusi Anak Di Tebet Ternyata Dilakukan Secara… |
Tegas!! Penyerang Makobrimob Divonis Mati, Ngeri |
Setelah ditangkap, tersangka AS langsung dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau,” tutur Faruk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, ‘pak ogah’ berinisial AA tewas ditusuk oleh rekannya sendiri. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (15/4) lalu.Diduga, pembunuhan ini buntut dari pembagian hasil mengatur lalu lintas yang tidak merata. Keduanya terlibat cekcok dan berakhir dengan aksi penusukan. “(Lokasi kejadian) di perbatasan Penjaringan-Tambora. Info awal akibat pembagian tidak merata,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan dalam keterangannya, Jumat (16/4). Pembunuh Pak Ogah Ditangkap kamis dini hari oleh jajaran tim sergap jakarta utara.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pembunuh Pak Ogah Ditangkap Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com