Tegas!! Penyerang Makobrimob Divonis Mati, Ngeri

404 views
Mantratoto

Enam Terdakwa Penyerang Makobrimob Divonis Mati

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penyerang Makobrimob Divonis Mati

Indoharian – Tegas!! Penyerang Makobrimob Divonis Mati, Ngeri

INDOHARIAN.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman kepada Penyerang Makobrimob Divonis Mati dalam terdakwa terorisme yang terlibat dalam kerusuhan di Kompleks rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Enam terdakwa divonis melalui sidang yang digelar pada Rabu (21/4). “Enam terdakwa divonis hukuman mati,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Dia menyatakan bahwa para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Artinya, vonis tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap.

Adapun para terdakwa yang divonis itu ialah, Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Kerusuhan diketahui terjadi antara aparat yang bertugas dengan sejumlah narapidana terorisme di Mako Brimob. Peristiwa yang terjadi selama lebih dari 30 jam ini membuat setidaknya 5 polisi dan satu tahanan meninggal.

Penyerang Makobrimob Divonis Mati sudah pantas kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri kala itu, Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa lima orang polisi yang menjadi korban tidak dibunuh dengan cara yang biasa dilakukan oleh ISIS. Kala itu, pihak kepolisian mengklaim insiden tersebut meletup lantaran salah paham saat pemberian makanan kepada tahanan teroris. Adapun lima anggota yang tewas tersebut adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas, dan Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tegas!! Penyerang Makobrimob Divonis Mati, Ngeri
Juliari Hadapi Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi
Seram!! Pria Ditusuk Di Kalideres, Hanya Karena Hal Iniā€¦

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut. Sebagai catatan, tidak menulis nama Staf Humas selaku narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga Saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena petugas memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas.

Saat itu Presiden RI Joko Widodo mengecam aksi itu. Dia memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas. “Saya bilang ke Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat liar biasa untuk prajurit yang menjadi korban teroris, Penyerang Makobrimob Divonis Mati, juga sudah sepantasnya” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penyerang Makobrimob Divonis Mati Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply