Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Suara Gonggongan
IndoHarian – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang berisi tentang aturan toa masjid dan musala. Yaqut kemudian coba membandingkan aturan pengeras suara ini dengan gonggongan anjing.
Yaqut sebelumnya telah menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang adanya penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume suara yang dikeluarkan oleh toa.
“Soal azan, kita sebelumnya sudah terbitkan surat edaran peraturan. Kita tidak ada larangan masjid-musala menggunakan Toa. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya.
Dia hanya meminta volume pengeras suara diatur maksimal sebesar 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan hanya digunakan sebelum azan.
“Aturan ini untuk mengatur bagaimana agar suara speaker yang keluar tidak boleh terlalu kencang, maksimal 100 dB. Diatur waktunya kapan mereka bisa mulai menggunakan toa itu sebelum dan setelah azan.Aturan Toa Masjid ini tidak ada berisi pelarangan sama sekali,” ujar Yaqut.
“Aturan toa masjid ini dibuat hanya untuk membuat agar masyarakat kita hidup semakin harmonis.” sambung Yaqut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Nasdem Siapkan Tiga Capres, Begini Kata Surya Paloh |
Begini Kronologi Ayu Aulia Yang Mencoba Bunuh Diri |
Bahas Pelantikan Kepala Otorita IKN , Siapa Dia? |
Yaqut pun menilai suara yang keluar dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara yang keluar dari toa masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu yang bersamaan.
“Contohnya ya di suatu daerah yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Hampir setiap 100 atau 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan untuk sekitarnya,” katanya lagi.
“Coba kita bayangkan lagi, say ini kan seorang muslim, tetapi saya tinggal di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita yang nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kencang, itu rasanya bagaimana coba,” kata Yaqut lagi.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan untuk sekitar. Salah satunya ialah suara anjing menggonggong.
“Contoh yang paling simple lagi, kita tinggal di kompleks perumahan. Misalnya, sebelah kiri, kanan, depan dan belakang pelihara anjing semua. Lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini merasa terganggu tidak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun jenis suara itu, harus kita atur sedemikian rupa agar tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan tetap dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu,” lanjutnya.
Yaqut juga kemudian meminta agar aturan toa masjid diatur waktu penggunaannya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat sekitar.
“Agar niat kita untuk aturan toa masjid ini sebagai sarana menyiarkan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak ada yang merasa terganggu,” tutup Yaqut.
Sumber : Detik,com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com