Mahfud Terapkan Rencana Sipil Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
INDOHARIAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Terapkan Rencana Sipil menerapkan kebijakan darurat corona dalam penanganan virus corona atau Covid-19. “Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19,” ujar Mahfud melalui wawancara video dengan wartawan, Selasa (31/3/2020). Adapun ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
Mahfud Terapkan Rencana Sipil, berdasarkan perppu itu, pemerintah bisa memberlakukan darurat sipil apabila keadaan menghendaki akan adanya penerapan aturan tersebut. “Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu,” kata dia. “Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang,” ucap Mahfud. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Karantina Wilayah Diberlakukan |
Polres Terapkan Besuk Online |
Penegakan Hukum Untuk PSBB |
99 Kelurahan Tanpa Corona |
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,” kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan. “Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19,” kata dia. Terkait darurat sipil, Jokowi kemudian memberikan penjelasan bahwa langkah itu merupakan sekadar opsi dari berbagai skenario yang disiapkan pemerintah. Menurut Jokowi, darurat sipil akan diterapkan jika kondisi akibat Covid-19 dianggap tidak biasa.
Mahfud Terapkan Rencana Sipil“Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020). “Perangkatnya kita siapkan. Sekarang ini tentu saja tidak,” lanjut Jokowi.
Sumber: Kompas.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Mahfud Terapkan Rencana Sipil news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com