Jokowi Lakukan Penegakan Hukum Untuk PSBB Efektif

603 views
Mantratoto

Demi Mencegah Mewabahnya Corona Di Indonesia Jokowi Lakukan Penegakan Hukum Untuk PSBB 

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, 99 Penegakan Hukum Untuk PSBB

Indoharian – Jokowi Lakukan Penegakan Hukum PSBB Efektif

INDOHARIAN.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia Jokowi telah melakukan Penegakan Hukum Untuk PSBB.

Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu juga menerbitkan Peraturan Pemerintah soal PSBB ini dan Kepres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang ini. Karenanya, Jokowi langsung menegaskan Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai dengan undang-undang.

Karantina Wilayah Diberlakukan
Karantina Wilayah Diberlakukan
Polres Terapkan Besuk Online
99 Kelurahan Tanpa Corona

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah Penegakan Hukum Untuk PSBB yang terukur dan sesuai undang-undang,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, ini penting agar PSBB dapat berlaku secara efektif. “Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” pungkas Jokowi.

Presiden Jokowi menyetujui untuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020)

Dengan berlakunya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” sebut Jokowi.

Jokowi memento agar Daerah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dalam menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19.

Penegakan Hukum Untuk PSBB, “Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” tegas Jokowi.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penegakan Hukum Untuk PSBB Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply