Mencoba Melarikan Diri, Djoko Tjandra Dijerat Pidana Baru

551 views
Mantratoto

Djoko-Tjandra Dijerat Pidana Baru Terkait Adanya Surat Palsu Dan Suap

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Djoko-Tjandra Dijerat Pidana Baru

Indoharian – Mencoba Melarikan Diri, Djoko Tjandra Dijerat Pidana Baru

INDOHARIAN.COM – Narapidana Djoko Tjandra Dijerat Pidana baru dan dapat dikenakan hukuman baru setelah ditangkap oleh pihak kepolisian sesudah berstatus buron kurang lebih dari 11 tahun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan Mahfud MD mengatakan pengusaha yang tersandung kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu dapat menjalani pidana penjara lebih dari vonisnya, dua tahun.

Djoko Tjandra Dijerat Pidana serta tak hanya harus menghuni penjara dalam waktu dua tahun. Sebab tingkahnya, dia dapat diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain penggunaan surat palsu serta telah melakukan penyuapan terhadap pejabat yang melindunginya,” tulisnya pada cuitan di akun Twitter, pada hari Sabtu (1/8).

Jeratan pidana, lanjut dia, juga bisa menjerat pejabat yang melindungi Djoko Tjandra saat persembunyiannya. Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat mengawal terus peradilan kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menduga adanya kasus suap yang melibatkan beberapa penegak hukum pada pelarian Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri serta Kejaksaan Agung menyatakan terdapat tiga jenderal polisi serta satu jaksa terlibat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
curhatan jenderal Idham Azis
Isdianto tertular COVID-19
Laurentiis singgung Sarri

Buah dari 11 tahun pelariannya, Djoko Tjandra bisa terkena jeratan pidana sebab memasuki Indonesia dengan status narapidana.

”Pertama, masuk lintas batas tanpa pintu imigrasi. Hal tersebut terkena undang-undang imigrasi, ancamannya dua tahunan,” tuturnya.

Perkara kewarganegaraan Papua Nugini yang ia dapatkan tanpa melepaskan status menjadi warga negara Indonesia (WNI), kata Boyamin, juga menjadi permasalahan pidana.

Djoko Tjandra juga bisa dijerat hukum saat memalsukan surat jalan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2.

”Surat jalan tersebut kan dinyatakan surat palsu, dia kan yang memakainya, dia yang menggunakan. Yang membuat serta memakai tersebut kan kena,” ‘sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Porli menangkap Djoko Tjandra pada hari Jumat (31/7) malam. Saat ini, dia ditahan pada Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

Jejak Djoko Tjandra sempat tercium saat dikabarkan berada pada Jakarta tepat di Juni 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mendaftarkan Peninjauan Kembali pada 8 Juni yang lalu.

Pada pelariannya, beberapa pejabat penegak hukum diduga ikut terlibat. Sebuah foto yang diduga pertemuan seorang jaksa pada Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra saat di Malaysia beredar pada media sosial.

Pada hari Rabu (29/7), Kejaksaaan Agung mengumumkan sudah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan serta Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

Insiden tersebut menyusul tiga jenderal Polri yang turut dicopot dari jabatannya sebab dipastikan telah terlibat kasus Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Dijerat Pidana Mereka ialah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dengan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri; Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional; serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Djoko Tjandra Dijerat Pidana Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply