Bocah SD Korban Tawuran Pelajar SMK Yang Ada Di Depok, Pelaku Sudah Tertangkap Oleh Pihak Kepolisian

Indoharian – Miris! Bocah SD Korban Tawuran Di Depok Meninggal Dunia
INDOHARIAN.COM – Seorang bocah SD berinisial RA (12) menjadi bocah SD korban tawuran salah sasaran pelajar SMK di Depok yang melakukan tawuran Jumat (31/7/2020) pagi.
bocah SD korban tawuran tersebut mengalami luka di betis serta pada bagian tangan karena mendapatkan serangan dari RE serta kelompoknya yang berjumlah sembilan orang tersebut.
”Ini korban salah sasaran sebab dia mengenakan celana seragam kakaknya. Korban lagi ke warung tiba-tiba disabet saja,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab.
Menurut Ibrahim, korban RA terluka sangat parah, sampai harus segera dilarikan ke klinik agar mendapat perawatan. Kondisinya saat ini berangsur pulih.
Kejadian bermula saat RE terlibat tawuran dengan kelompok yang lain. Ketika kelompoknya kalah, RE balik kanan. Tetapi tepat pada tengah jalan, RE mengajak kelompoknya agar mencari lawan lagi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
ikan cupang termahal |
Kisah sedih Jurgen Klopp |
DPR singgung Anies Baswedan |
Nahasnya, pada tengah jalan, kelompok tersebut bertemu korban RA yang mengenakan celana seragam sekolah kakaknya. Korban pun langsung di bacok serta pelaku langsung melarikan diri.
”Saat itu korban tengah ke warung membeli keperluannya. Tetapi, pada tengah jalan bertemu dengan pelaku. Korban yang tak tahu apa-apa kaget saat dirinya disabet dengan benda tajam,” jelas Ibrahim.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran. Akhirnya di dapat sembilan pelaku yang pastinya tengah terlibat dalam tawuran tersebut. Satu orang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pembacokan tersebut.
”Yang lain ikut turut serta. Kami sedang mencari sajam yang dipakai pelaku untuk menyabet korban tersebut. Pengakuannya dibuang pada setu,” ungkap Ibrahim.
RE Sempat Melarikan Diri
Pelaku yang berinisial RE sendiri sempat melarikan diri sesudah membacok korban yang tidak tahu apa-apa. Hingga pada akhirnya pelaku diamankan pada Jakarta Timur.
”Pelaku tersebut masih berstatus pelajar tetapi usianya telah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Ibrahim.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bocah SD Korban Tawuran Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com