Nawawi Kritik KPK Karena KPK Tebang Pilih Untuk Mengatasi Kasus Pencucian Uang
INDOHARIAN.COM – Komisi III dari DPR Nawawi kritik KPK dan mengatakan itu sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dapatan 50 suara, pada hari Jumat (13/9/2019) dini hari.
Empat nama orang dari pimpinan KPK terpilih lainnya ialah seorang Firli Bahuri (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nawawi (50 suara), Lili Pintauli (44 suara), serta Nurul Ghufron (51 suara).
Berdasarkan data yang didapatkan dari seorang Nawawi kritik KPK merupakan salah satu sarjana hukum dengan spesialisasi perdata. Dirinya berkarier sebagai seorang hakim sejak tahun 1988. Selama 30 tahun menjadi hakim, kariernya malah melintang di berbagai pengadilan.
Mengawali jejak dirinya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Dirinya kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua dari Pengadilan Samarinda, dan juga Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan juga hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dirinya sudah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, diantara itu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
tagih janji kampanye Jokowi |
kenangan terakhir BJ Habibie |
Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal |
Waktu menangani kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Nawawi, yang menjadi ketua dari majelis hakim dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan juga denda Rp300 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12,5 tahun penjara dan juga denda Rp500 juta.
Satu suara, Nawawi juga menjatuhkan vonis yang sangat ringan di kasus suap yang menjerat eks Ketua DPD Irman Gusman. Yakni, 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara, tuntutan jaksa adalah 7 tahun penjara dan juga denda Rp200 juta.
Gagasan Nawawi kritik KPK
Waktu menjalani uji kepatutan dan juga kelayakan dari Komisi III DPR, Nawawi terang-terangan mengkritik UU KPK karena tidak memberi peluang untuk menghentikan perkara alias tanpa kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Walhasil, ucap dia, status tersangka bisa dijabat seumur hidup.
“Kalau you cari orang punya salah jangan gantung orang sampai mati. Dia terus tersangka tapi dia punya anak istri dan jabatannya,” ucap Nawawi, pada hari Rabu (11/9/2019).
Dirinya kemudian menuduh KPK tebang pilih dalam menerapkan kasus pencucian uang. Hal tersebut dirinya mengatakan berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), kalau KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 15 dari 313 kasus korupsi yang ditanganinya.
“KPK seperti memilih-milih saja yang mana dia pakai TPPU, yang mana enggak, yang mana wajah miskin, yang mana wajah kaya,” ucap seorang Nawawi.
Kritik ketiganya untuk KPK adalah terkait Wadah Pegawai (WP) KPK. Baginya, entitas itu tak punya dasar hukum dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Baginya, WP KPK bak oposisi dalam struktur pemerintahan.
Nawawi kritik KPK “Seakan-akan KPK mengawang-awang. Mereka berasa di awan-awan kita yang buat seperti itu menjadi lembaga super,” ucapnya.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Nawawi kritik KPK news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com