Kalapas Tangerang Dipanggil Polisi Soal Kebakaran
INDOHARIAN.COM – Kalapas Tanggerang Dipanggil Polisi hari ini, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono sebagai saksi terkait insiden kebakaran yang menewaskan 46 napi yang terjebak di sana. “Rencana jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kerugian Mencapai Meliaran, Bank Jateng Dibobol Komplotan |
7 Fakta Sopir Angkot Mesum Dan Menewaskan Satpam |
Parah!! Bengawan Solo Tercemar Limbah, Ini Krologinya… |
Pengusutan insiden kebakaran ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan ada unsur pidana. Ini terkait pasal Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. Diketahui, kebakaran besar melanda Blok C2 Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari lalu. Akibat kebakaran ini, 46 narapidana tewas meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Kalapas Tanggerang Dipanggil Polisi dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan ihwal peristiwa kebakaran tersebut. Senin (13/9) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota secara total memeriksa 25 orang. Mereka adalah 12 petugas lapas, tujuh narapidana penghuni Blok C2 yang selamat dari kebakaran, tiga petugas PLN, serta tiga petugas pemadam kebakaran.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa dugaan sumber api yang memicu kebakaran berasal dari sel nomor 4 di Blok C2. Kendati demikian, kata Yusri, Pusat Laboratorium Forensik Polri bakal menjelaskan lebih detail mengenai asal muasal api tersebut dan apa penyebabnya. “[Sumber api berasal dari] salah satu sel yang ada di Blok C2, itu dugaannya. Di sel nomor 4, ada dugaan di sana,” kata Yusri di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9).
“Pegawai Lapas yang laksanakan piket pada saat hari itu, tujuh warga binaan, pemeriksaan kepada tiga orang anggota Damkar, tiga orang saksi dari PLN,” ujar Ramadhan. Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya diserahkan kepada Kejati Banten. “Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten yang tadinya dikirim ke Kejari Kota Tangerang. Kasus ini SPDP dikirim ke Kejati Banten,” ucap Ramadhan.
Diketahui, Kalapas Tanggerang Dipanggil Polisi atas kejadian kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, diantaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kalapas Tanggerang Dipanggil Polisi news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com