News!! Kebakaran Lapas Tanggerang, 3 Petugas Terancam…

386 views
Mantratoto

Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Petugas Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Kebakaran Lapas Tanggerang

INDOHARIAN – News!! Kebakaran Lapas Tanggerang, 3 Petugas Terancam…

INDOHARIAN.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Lapas Tanggerang, Banten. Tiga petugas berinisial RU, S, dan Y dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun bui. “Dari itu tadi pagi gelar perkara yang di dalam itu ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Edi Sumantri
Kacau!! Vihara Deli Serdang Dibakar, FKIB Desak Polisi Segera…
Ali Kalora Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Diketahui Pasal 359 KUHP berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Namun, dalam kesempatan tersebut, Tubagus tak menjelaskan secara rinci ihwal kealpaan yang dilakukan ketiga petugas hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten, RU, S, dan Y, menjadi tersangka kasus Kebakaran Lapas Tanggerang. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.  Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP. Beleid itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun terhadap seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati.

“(Penggunaan) Pasal 187 dan 188 KUHP belum (digelarperkarakan) karena perlu ada tambahan alat bukti lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Diketahui, insiden Kebakaran Lapas Tanggerang terjadi pada 8 September lalu dan menyebabkan 41 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. Kemenkumham sejauh ini sudah menyerahkan 38 jenazah yang telah teridentifikasi ke pihak keluarga. Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kebakaran Lapas Tanggerang news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply