Ngakak! Lucinta Dipenjara, Netizen: Laki-Laki Harus Kuat!

635 views
Mantratoto

Lucinta Dipenjara Karena Sudah Menyalahgunakan Narkotika jenis Psikotropika Dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Paspor Lucinta Laki-laki

Indoharian – Ngakak! Lucinta Dipenjara, Netizen: Laki-Laki Harus Kuat!

INDOHARIAN.COM – Seorang artis Lucinta dipenjara dan juga ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kepemilikan narkotika. Dijerat bersama dengan Undang-undang Psikotropika, artis Lucinta luna tersebut terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Lucinta Luna juga diketahui positif memakai narkoba.

Kepala dari Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan kalau Lucinta adalah satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut empat orang yang diamankan kemarin.

“Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka,” ucap seorang Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Rabu (12/2/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani
Lucinta Luna terciduk narkoba
Penangkapan Lucinta Luna

Menurut dirinya, tersangka LL mengatakan sudah lima bulan memakai narkoba. Kepada polisi, Lucinta dipenjara dan menyebutkan memakai narkoba untuk menghilangan stres.

Atas perbuatannya tersebut, Lucinta langsung dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 masalah Psikotropika dengan ancama sampai 4 tahun penjara.

Lucinta Luna juga ditangkap kemarin bersama dengan pasangannya dan juga dua orang lainnya. Mereka yang ditangkap ialah Lucinta Luna (LL), HD, DAA, dan NHAM.

Mereka ditangkap di dalam sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna juga disebutkan positif memakai narkoba.

Selebritis Lucinta Luna sudah memakai narkoba jenis psikotropika sejak enam bulan silam.

Kanit 2 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Muqarom mengatakan informasi tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan awal kepada Lucinta.

“Keterangan tersangka LL kurang lebih enam bulan,” kata seorang Maulana di Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Selasa (11/2/2020).

Namun, seorang jumlah yang dikonsumsi oleh seorang Lucinta tidak menentu tiap harinya. Selain hal tersebut, belum diketahui pasti apa alasan Lucinta mengonsumsi barang haram itu. Namun, Maulana juga sangat menduga Luncinta mengonsumsi narkoba karena ada masalah.

“Mungkin ada permasalahan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ucap seorang Maulana, Lucinta juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“UU psikotropika, ancaman di bawah lima tahun, ini tahap pemeriksaan, pembuktian sedang dijalani,” katanya.

Lucinta Luna dan juga ketiga rekannya diringkus anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, pada hari Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Waktu ditangkap, polisi mengatakan tiga butir pil diduga ekstasi namun hal tersebut masih dicek lebih lanjut di laboratorium. Selain hal tersebut, polisi juga mengatakan dua jenis obat dari tas milik Lucinta, yaitu tramadol dan riklona.

Sampai saat sekarang ini polisi menyebutkan Lucinta dipenjara karena sedang menjalani proses pemeriksaan.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Lucinta dipenjara news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply