Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Langsung Diringkus Polisi

678 views
Mantratoto

2 Kali Mangkir Dari Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Langsung Di Tangkap Pihak Kepolisian

Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani

INDOHARIANKasus Penganiayaan Nikita Mirzani Langsung Diringkus Polisi

INDOHARIAN.COMKasus Penganiayaan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ibu 3 anak itu sudah dijemput paksa polisi. Polisi menjemput paksa Nikita Mirzani, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari.

Penjemputan paksa dilakukan, karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir pemanggilan polisi, dalam kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief. Nikita Mirzani, Nikita lalu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB. Namun, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sedang berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani pun tak langsung turun dari mobil tersebut. Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut. Nikita langsung diringkus penyidik ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Nikita Mirzani tak berkomentar sepata katapun mengenai penjemputan paksa oleh kepolisian. Penjemputan paksa terhadap nikita dilakukan karena berkas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, sudah dinyatakan lengkap, sejak Desember 2019.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Periksa Arief Budiman
luthfi divonis Seumur Hidup
Prostitusi Kalibata City

Mengenai informasi dari Humas Polres Jakarta Selatan yang dikutip pernyataan dari Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama, Nikita Mirzani dikenai pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Kamis, 5 Juli 2018 diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu berawal saat Nikita Mirzani mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan 2 orang temannya. Lalu, Nikita Mirzani mendekati mobil korban dan marahi marah. Kemudian, Nikita Mirzani langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.

Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.

Kamis, 2 Januari 2020 Panggilan pertama, Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umrah.

Selasa, 7 Januari 2020 Nikita Mirzani kemudian dipanggil untuk kedua kalinya. Lagi-lagi Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Kamis, 30 Januari 2020 Nikita ditangkap di salah satu gedung daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.

Jumat, 31 Januari 2020 Nikita Mirzani masih berada di dalam Polres Jakarta Selatan. Sekira 8 jam lebih, Nikita masih berada di dalam Polres Jaksel sejak dijemput paksa kemarin.

“Keberadaannya ada di Polres,” kata Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Fachmi mengatakan berkas kasus yang menjerat Nikita sudah dinyatakan lengkap. Nikita segera diserahkan ke jaksa.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama. “Kemudian untuk proses lebih lanjut, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Bastono dalam rilis yang diterima wartawan, Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply