Niat Cabut Banding, Malah PT DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

2173 views
Mantratoto

Cabut Banding Ahok Tidak Dihiraukan, PT DKI Sudah Menyiapkan Hakim Untuk Ahok

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Cabut Banding Ahok Tidak Dihiraukan, PT DKI Sudah Menyiapkan Hakim Untuk Ahok

 

IndoHarian – Keluarga Ahok niat cabut banding malah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim yg akan menangani perkara banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih di kenal dengan Ahok. Penetapan majelis hakim ini dilakukan pada pada hari Jumat, 26 Mei 2017 atas permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

“Kami baru saja tetapkan majelis hakimnya. Nanti majelis hakim akan mempelajari berkas-berkas perkaranya, usai itu diadakan musyawarah oleh majelis hakim. Kalau itu sudah kelar, nanti terakhir diputuskan,” tutur Humas PT DKI Johannes Suhadi saat dihubungi awak media di Jakarta, pada hari Sabtu (27/5/2017).

Adapun susunan majelis hakim yg menangani perkara banding Ahok ialah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, I Nyoman Sutama, Daniel Pairunan, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
HOT NEWS: Akhirnya, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Pulang Ke Indonesia
Cabut Banding, Nasib Ahok di Tangan Jaksa Agung, Ini Alasannya…
Merinding! Veronica Tan Langsung Menangis Saat Membacakan Surat Dari Ahok

 

Johannes mengatakan, pihak kejaksaan masih belum mencabut banding Ahok. Karena itu, keputusan yg akan dipakai ialah keputusan dari PT DKI Jakarta.

“Kalau masih belum dicabut (banding) oleh jaksa, berarti hal itu masih dari kewenangan kami. Sampai sekarang, jaksa belum mencabutnya,” tutur Johannes.

“Kecuali jaksa apabila mencabut (banding) di tengah – tengah (persidangan) sebelum banding di putuskan oleh PT DKI Jakarta, berarti yg dipakai ialah keputusan dari PN Jakarta Utara (vonis penjara 2 tahun),” imbuh Johannes.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memvonis Ahok dgn hukuman 2 tahun penjara atas kasus perkara penodaan agama saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. Tuntutan tersebut lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yg hanya menuntut Ahok dgn hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa pencobaan. Saat divonis 2 tahun, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga Ahok sudah cabut banding. Hal tersebut disampaikan Ahok melalui surat yg dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Cabut Banding Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply