Nurdin Abdullah Tersangka Suap Perizinan Infrastruktur

445 views
Mantratoto

Nurdin Abdullah Tersangka Suap Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Bersama Dua Orang Lainnya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Nurdin Abdullah Tersangka Suap

INDOHARIANNurdin Abdullah Tersangka Suap dan Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan keluarga sudah menunjuk Arman Hanis, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.

Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2/2021), mengatakan Arman Hanis nantinya yang akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

“Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah Tersangka Suap,” ujarnya.

Arman Hanis yang merupakan seorang Ketua PERADI Jakarta Pusat ini sudah ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Tangkap Nurdin Abdullah
pesan untuk Moeldoko
Gubernur Sulsel ditangkap KPK

“Pihak keluarganya juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih salah satu kuasa hukum yang akan mendampingi Nurdin, yakni Bapak Arman Hanis,” katanya.

Kemudian, pihak keluarga sejauh ini juga dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan (support) kepada Nurdin dan saat ini juga sebagian besar mereka berada di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Nurdin Abdullah Tersangka Suap Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply