Pakar: Wacana Tap MPR Untuk Ibu Kota Baru Itu GOBLOK!!

583 views
Mantratoto

Wacana Tap MPR Sebagai Dasar Pemindahan Ibu Kota Dianggap Konyol

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Wacana Tap MPR

Indoharian – Pakar: Wacana Tap MPR Untuk Ibu Kota Baru Itu GOBLOK!!

INDOHARIAN.COM – Usulan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk menggunakan ketetapan Wacana Tap MPR sebagai dasar pemindahan ibu kota dianggap konyol atau bodoh karena tidak memungkinkan secara perundangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Tap MPR yang sifatnya regulasi untuk mengatur secara umum tak lagi dibolehkan, termasuk dalam hal pemindahan ibu kota.

“Apalagi menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR baru tidak boleh lagi dibentuk kecuali untuk keperluan internal MPR. Itu sebabnya Wacana Tap MPR soal Ibu Kota Negara (IKN) baru tidak lah pas,” jelas Andalas, pada hari Kamis (19/12).

Feri menyarankan IKN cukup diatur dalam UU. Menurutnya, penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota pun diatur dalam UU. Maka, penggantinya pun harus diatur dalam UU.

Terlebih, jika terjadi keadaan sudah mulai darurat maka pengalihan ibukota dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu) yang kedudukannya setara UU.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Adian Kolaps Di Pesawat
Jokowi Perihal Jiwasraya
Haddad Alwi Diusir

“Jika ditentukan dengan TAP MPR, maka jika terjadi keadaan darurat tidak mungkin menunggu MPR bersidang dulu untuk mengeluarkan (TAP MPR). Makanya pendapat Bamsoet itu konyol atau bodoh!,” cetus Feri.

Senada, Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyebut pengaturan ibu kota negara lewat TAP MPR sebagai “sebuah kerancuan ketatanegaraan”.

Sebabnya, TAP MPR memang diakui kedudukannya dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan dan kedudukannya di atas UU dan di bawah UUD 1945. Di sisi lain, TAP MPR bentuknya bukan perundangan yang sifatnya mengatur, tetapi ketetapan yang bersifat internal.

Sebelumnya, Bamsoet menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar tidak mudah dibatalkan di kemudian hari. Ia juga menyebut TAP MPR punya kedudukan lebih tinggi dari UU dan Perppu.

“Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan tersebut dalam bentuk Wacana Tap MPR,” jelas Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Sumber: Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Wacana Tap MPR

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply