Kronologis Rumah Pendeta Dilempar Molotov Di Makassar

INDOHARIAN – Parah!! Rumah Pendeta Dilempar Molotov, Ini Dia Kronologinya…
INDOHARIAN.COM – Geraldus (46), terduga kasus Rumah Pendeta Dilempar Molotov di Makassar, Sulawesi Selatan, disebut melakukan perbuatannya karena sakit hati. Sebelum melakukan aksinya, ia dikatakan sempat meminum minuman keras (Miras) hingga mabuk berat. Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, pelaku sempat bekerja di Gereja Toraja Klasis Makassar bagian timur sebagai koster gereja, tapi dipecat oleh korban yang merupakan pendeta.
“Iya pelaku bekerja di gereja. Namun, dia sakit hati setelah dipecat. Saat melempari bom molotov ke rumah korban, pelaku dalam keadaan mabuk,” kata Lando, Minggu (19/9). Kronologis kejadian tersebut, jelas Lando, yakni pelaku yang sudah terbawa pengaruh minuman keras dan masih sakit hati dengan korban, mengendarai sepeda motornya menuju rumah korban.
Kronologi Rumah Pendeta Dilempar Molotov bermula saat Penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Tamalanrea di kawasan Perumahan Dosen, Makassar, pada Minggu (19/9/2021). Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban. “Saya sakit hati sama dia (korban). Dia fitnah saya di Gereja sampai saya dipecat tadi siang (Sabtu),” ujar Geraldus, pada Minggu (19/9).
Pelaku mengaku dendam kepada korban lantaran dipecat dan kehilangan pekerjaannya di gereja, karena merasa pengurus gereja tersebut dihasut oleh korban. Korban menyebut dituduh oleh korban kerap bermain judi. “Itu alasannya saya main judi, padahal Pak pegang kartu saya tidak pernah, saya tidak tahu, saya difitnah,” sebt Geraldus.
“Korban pun bersama istrinya langsung memadamkan api, setelah itu mencium bau bahan bensin di sekitar tempat yang terbakar,” bebernya. Lando menegaskan bahwa perbuatan tersebut murni dilakukan sendiri oleh pelaku. Rumah Pendeta Dilempar Molotov ini motifnya karena sakit hati, tidak ada unsur SARA. Sekali lagi ini murni kriminal,” tegasnya. Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal 187 KHUP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rumah Pendeta Dilempar Molotov Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com