Pelaku Pembunuhan Mutilasi Di Bekasi

269 views
Mantratoto

Polisi Menjerat Pelaku Pembunuhan Mutilasi Di Bekasi Dengan Pasal Berlapis

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Di Bekasi

Indoharian – Polisi menjerat Tersangka MEL (34), atas kasus dugaan pelaku pembunuhan mutilasi terhadap seorang wanita yang berinisial
AH (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal yang berlapis.

Pasal tersebut adalah “(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP),” ucap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy pada saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Jumat (6/1/2023).

Pasal 338 KUHP diketahui mengenai pembunuhan, Pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang
adanya pembunuhan berencana. Menurut Resa, berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL pelaku pembunuhan mutilasi bisa terancam hukuman 20
tahun penjara. Diketahui bahwa penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!! Dua Orang Pejalan Kaki Dilempar Molotov
Kemenkes Peringatkan Keracunan Chiki Ngebul
Hubungan NasDem Dan PDIP Kembali Memanas

Seseorang yang dilaporkan telah hilang adalah pria yang berinisial MEL, lalu polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di
salah satu indekos yang berada di Tambun, Bekasi. Polisi lantas kemudian mendatangi indekos MEL pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022
sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos agar bisa untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Polisi kemudian meminta pemilik indekos untuk membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas malah justru dikejutkan dengan adanya
penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk
bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dapat untuk mengidentifikasi korban.

Pelaku Kabur
Pada saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi tersebut, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos tersebut, namun kemudian
mobil tersebut langsung kabur. Petugas yang menaruh curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada
tersangka MEL dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya langsung mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk bisa dilakukan
pemeriksaan pelaku pembunuhan mutilas

Tim Kedokteran dari Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkapkan bahwa mayat tersebut adalah
perempuan yang berinisial AH (54). Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada bulan November 2021 dan jasadnya disimpan oleh pelaku
pembunuhan mutilasi MEL selama lebih dari satu tahun.

sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply