Ini Kata KPK Soal Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp8,7 M

445 views
Mantratoto

KPK Soal Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp8,7 Miliar Pemberian Raja Salman

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, KPK soal barang gratifikasi

Indoharian – Ini Kata KPK Soal Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp8,7 M

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK soal barang gratifikasi mengatakan barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar yang sudah dilaporkan seorang Presiden Joko Widodo adalah pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Barang-barang tersebut di antaranya terdiri dari satu buah lukisan Ka’bah, satu set Al Quran smapai dengan satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” ucap seorang KPK soal barang gratifikasi, Ipi Maryati Kuding pada hari Senin (15/2/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Berani Tolak Vaksin? Ini Hukuman Warga Tolak Vaksinasi
Mampus! Sengkarut Kritik Jokowi, Jubir JK Angkat Suara
Zumi Zola Terpapar Corona Ketika Ditahan Pada Lapas

Ipi menyebutkan pihak dirinya sangat mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi itu di Museum Gratifikasi yang akan segera dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

“Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,” ujar Ipi.

“PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar,” ujarnya.

Sementara untuk 12 barang gratifikasi yang dimaksud, yaitu:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2.Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4.Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6.Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7.Satu buah cincin bermata blue sapphire12,46 karat
8.Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9.Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian danblue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12.Satu set Al Quran

“Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK soal barang gratifikasi dan memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara,” ujar Ipi.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK soal barang gratifikasi news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply