Pelarian Djoko Tjandra Dibantu Polisi, Mahfud Marah Besar

584 views
Mantratoto

Mahfud: Pelarian Djoko Tjandra Di Bantu Oleh Polisi, Anggota Tersebut Harus Dijadikan Pidana

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pelarian Djoko Tjandra

IndoharianPelarian Djoko Tjandra Dibantu Polisi, Mahfud Marah Besar

INDOHARIAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan Mahfud MD meminta anggota Polri yang terlibat pada pelarian buronan kasus korupsi Bank Bali, pelarian Djoko Tjandra dikenakanan pidana.

Mahfud menyatakan agar Korps Bhayangkara tak hanya memberi sanksi disiplin terhadap anggotanya yang terbukti membantu buronan kasus korupsi tersebut.

”Dilanjutkan terhadap pidananya jangan berhenti disiplin. Kalau berhenti (hanya sanksi) disiplin, kadangkala telah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya telah selesai disiplinnya padahal ia melakukan tindak pidana,” kata Mahfud pada keterangan Video tentang pelarian Djoko Tjandra, pada hari Selasa (21/7).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
De Gea blunder lagi
Djoko Tjandra Lari
Yurianto soal isu konspirasi

Mahfud mengatakan segala pihak yang terlibat membantu Djoko Tjandra itu Dapat dikenakan Pasal 221 sampai dengan Pasal 263 KUHP. Dia pun mencontohkan seorang pengacara yang dipidana sebab menghalangi kerja penegak hukum.

”Menghalang-halangi penegakan hukum serta sebagainya itu kan tindak pidana,” terangnya.

Mantan ketua Mahkamah Konsititusi (MK) tersebut mengklaim bahwa pihaknya tetap terus berupaya menangkap Djoko Tjandra yang saat ini tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia mengaku telah memerintahkan aparat penegak hukum menangkap buronan itu.

”Saya telah meminta serta telah disepakati institusi masing-masing melasanakan langkah-langkah yang lebih sinergis agar perburuan tersebut untuk Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mengusut tuntas perkara pemberian bantuan oleh anggota Polri kepada Djoko Tjandra.

Listyo mengatakan tetap mengusut perkara tersebut walaupun melibatkan rekan-rekan seangkatannya pada kepolisian ataupun pihak-pihak lain pada berbagai kalangan.

Dia menyebut Brigjen Prasetijo Utomo akan dijerat dengan pasal berlapis pada kasus Djoko Tjandra. Prasetijo ditetapkan melakukan tindak pidana pada pembuatan surat palsu serta upaya menghalangi penyidikan Djoko Tjandra.

Pelarian Djoko Tjandra ”Dugaan awal melanggar Pasal 221 serta 263 KUHP,” terang Listyo kepada wartawan Senin, (20/7).

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pelarian Djoko Tjandra Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply