Penggeledahan Kantor Walikota Medan Terkait Kasus Suap Proyek dan Beli Jabatan
Indoharian.com – Penggeledahan Kantor Walikota Medan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tontonan bagi para pegawai yang bertugas.
Petugas KPK tiba dikantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, pada pukul 09.30 WIB, petugas langsung menggeledah ruangan kerja Walkot Medan itu, ruang kerja Kasubbag Protokoler, dan ruang kerja Bagian Umum.
Ketika petugas sedang melakukan tugasnya, para pegawai yang ada di lantai II kantor Walikota Medan terlihat antusias menyaksikan pelaksanaan tugas KPK tersebut. Para pegawai berbaur dengan jurnalis yang sedang meliput.
Para pegawai itu pun diketahui meninggalkan sejenak rutinitas bekerja. Mereka saling bertanya dan menyaksikan serta saling bertukar cerita pada sesama pegawai mengenai apa yang sedang terjadi.
“Tadi saya beli koran, baca perkembangan yang terjadi mengenai masalah ini. Di sini saya lihat-lihat saja,” katanya seorang pegawai wanita kenakan kemeja biru muda, yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sebelumnya pun Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, yang baru saja kembali dari acara Panggung Prajurit Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan di Lapangan Benteng, langsung menemui para jurnalis untuk memberi keterangan.
Akhyar katakan bahwa penggeledahan kantor Walikota Medan tersebut dilakukan KPK sangat dipersilahkan, dan pihaknya di Pemkot memang siap untuk itu, sebab yang dilakukan oleh KPK itu adalah hak mereka sebagai petugas.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Arteria Dahlan Singgung KPK |
Ngabalin soal Perppu KPK |
Demokrat dukung Perppu |
Diakuinya bahwa seluruh staf yang bertugas dilapangan suruh kembali ke Kantor untuk melakukan pemantauan proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Silakan, itu hak KPK, dan kita siap untuk itu, juga kita tidak ada sesuatu hal. Itu hak KPK,” ucap Akhyar.
Akhyar katakan bahwa terkait ASN yang tertangkap KPK, sudah ada aturannya sendiri tentang disiplin PNS. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan selanjutnya.
“Setelah inkracht baru bisa dilaksanakan peraturan, baru diambil tindakan. Semua ada aturannya, nanti kita ikuti semua aturannya,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PU, Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian Protokoler, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan ketiga tersangka oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara. Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dugaan penerima suap terkait proyek dan jabatan oleh walikota Medan.
Penggeledahan Kantor oleh KPK berakhir dengan hasil Penangkapan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Sumber : Liputan6
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news penggeledahan kantor Walikota Medan Politik