Pengguna Jasa Online Ketahui Harga Tarif Baru Taksi Online

1811 views
Mantratoto

Tarif Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan Pertanggal 1 Juli 2017

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Tarif Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan Pertanggal 1 Juli 2017

 

IndoHarian – Pemerintah sudah menentukan tarif baru taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia jasa taksi online wajib mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menerangkan pemerintah pusat sudah menerima berbagai pendapat tarif batas atas dan batas bawah dari setiap daerah.

Dari berbagai pendapat tersebut, akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan harga tarif tersebut ke dalam 2 wilayah. yaitu wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yg meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Untuk wilayah I yaitu Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer adalah Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya adalah Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu dengan Rp 3.700, tarif atasnya adalah Rp 6.500,” tutur Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, hari Sabtu (1/7/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Alasan yang Tidak Masuk Akal, Pembunuhan Siswa SD
Ini yang Membuat Tepuk Tangan Berdiri Selama 1 Menit Saat Kongress Diaspora Indonesia
Astaga!! Di Dalam Tas Pelaku Penikaman Ada Kabel Dan Ternyata…

 

Pudji menegaskan bahwa tarif baru taksi online itu harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online mulai per tanggal 1 Juli 2017 ini.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017, yakni 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu telah disesuaikan dengan biaya per kilometer,” tegasnya.

Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan STNK atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menerangkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yg memiliki STNK atas nama perorangan masih bisa menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) hingga dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dgn melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dgn pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menegaskan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi dengan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan.

“Kita ada proses monitoring, pengawasan untuk tarif baru taksi online, apabila ada hal yg belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dgn peraturan yang sudah berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja sampai penonaktifan aplikasi itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Tarif Baru Taksi Online teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply