Polisi Periksa Saksi Usut Insiden Siswa Gonggong Seorang Pengusaha Arogan
IndoHarian – Seorang pengusaha di Surabaya, yang dikenal dengan sikapnya yang arogan, sedang berada di bawah penyelidikan polisi atas kasus siswa gonggong yang mengejutkan publik. Insiden ini viral setelah sebuah video tersebar luas di media sosial, menunjukkan adegan di mana seorang siswa dipaksa sujud dan menggonggong oleh pengusaha tersebut.
Penyebab Utama Insiden Siswa Gonggong
Insiden tersebut terjadi di SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, pada tanggal 21 Oktober 2024. Pengusaha berinisial IV, datang ke sekolah tersebut dengan sekelompok orang. Mereka mencari seorang siswa berinisial EN, yang diduga mengejek anak IV, yaitu AL, saat bertanding basket di sebuah mal. Ejekan tersebut berlanjut ke media sosial, memicu kemarahan IV.
Dalam video yang viral, IV terlihat membentak-bentak EN dan memaksanya untuk sujud serta menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf kepada AL. Adegan ini sontak mengundang kemarahan dan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk pihak sekolah dan orang tua siswa lainnya.
Tindakan Polisi Setelah Insiden Siswa Gonggong
Polisi segera bertindak setelah insiden tersebut viral. Pada tanggal 22 Oktober, delapan saksi telah diperiksa oleh pihak berwajib, termasuk pelaku dalam video, orang tua siswa yang terlibat, serta beberapa guru dan petugas keamanan sekolah. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai sehari setelah kejadian tersebut.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan masih terus mendalami kasus ini berdasarkan laporan dari pihak sekolah,” ujar Dirmanto. Ia menambahkan bahwa polisi langsung menuju sekolah saat video tersebut viral di media sosial untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Langkah Hukum Pihak Sekolah
Pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 tidak tinggal diam dan segera melaporkan insiden ini kepada Polrestabes Surabaya sebagai aduan masyarakat. Laporan tersebut diterima dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kuasa Hukum SMA Kristen Gloria 2, Sudiman Sidabuke, menegaskan bahwa IV diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, IV juga diadukan karena memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam, serta mengambil ID card salah satu guru dengan penuh amarah.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini,” kata Sudiman.
Sorotan Utama dan Harapan Akan Tindakan Tegas
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat. Banyak yang menantikan tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap perilaku pengusaha yang dinilai tidak pantas ini. Semoga dengan langkah hukum yang diambil, insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Sumber: CNN Indonesia
berita Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com