Penyidik Menetapkan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka

282 views
Mantratoto

Penyidik Menetapkan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Juga Terkait Dengan Kasus Yang Sama.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Penyidik Menetapkan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka

INDOHARIAN – Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Jadi Tersangka juga dengan dugaan kasus terkait penipuan melalui aplikasi Binomo.
Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Vanessa Khong angkat bicara usai ditetapkan juga sebagai tersangka. “Sebenarnya males banget untuk bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia sekarang juga dijadikan tersangka karena telah menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi pokoknya mau ngomong apa lagi,” tulis Vanessa Khong dari akun Instagram pribadinya @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022).

Pada saat Vanessa Khong Jadi Tersangka dan dia juga merasa kalau dia sedang dituduh menyembunyikan uang kekasihnya. Menurut dia, harta dari Indra Kenz semuanya kan sudah disita. “Rekening 1 keluargaku juga sudah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungannya sama sekali dan masih juga berumur 17 tahun yang enggak ada dana apa pun juga diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tuntutan BEM SI Yang Akan Gelar Demo Besar Besaran 11 April
Ini Alasan Nicholas Sean Purnama Putra Ahok Tak Ingin Menikah
Cerita Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Vanessa bahkan sudah siap untuk membuktikan kalau dia tidak menyembunyikan uang milik kekasihnya tersebut. “Biar fakta aja deh yang bicara. Lets Give a High Five To This News,” tulis Vanessa. “Tapi mah enggak apa- apa juga sih aku bukan siapa-siapa juga ya enggak, hanya warga masyarakat biasa aku tuh,” tulis Vanessa.

Telah diberitakan juga sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Seorang yang berinisial MN juga telah melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK). Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022). Atas perbuatannya, Indra Kenz atau dengan nama aslinya Indra Kesuma diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Vanessa Khong Jadi Tersangka juga karena berawal dari pacarnya Indra Kesuma dan sekarang IK juga sudah dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply