Perjalanan Kasus MS Glow Dan PS Glow Terbaru Saat Ini

311 views
Mantratoto

Perjalanan Kasus MS Glow Dan PS Glow Terbaru Saat Ini, Hingga Harus Sampai Ganti Rugi Puluhan Miliar.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Perjalanan Kasus MS Glow Dan PS Glow Terbaru Saat Ini

INDOHARIAN – Perjalanan Kasus MS Glow milik salah satu Crazy Rich Malang atau Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 sekarang ini harus gigit jari. Pasalnya saat ini ia dinyatakan kalah dalam sebuah gugatan merek dagang MS Glow ketika melawan PS Glow. Milik salah satu pengusaha kondang Putra Siregar.

Salah satu merek dagang produk kecantikan yang sangat terkenal MS Glow rupanya saat ini memiliki suatu kesamaan dengan merek dagang PS Glow. Bahkan PS Glow sekarang ini juga telah mengangap jika MS Glow telah mencatut merek dagangnya sendiri.

Alhasil, Dari Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Crazy Rich asal Malang yakni Gilang Widya Purnama beserta istrinya, Shandy Purnamasari harus membayar denda kerugian hingga puluhan miliar rupiah kepada saingan bisnisnya PS Glow.

Kronologi MS Glow Vs PS Glow

Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh PS Glow pada 12 April 2022 silam, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Ada juga ada enam yang tergugat dalam kasus ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Tak ingin kalah, Juragan 99 alias Gilang Widya juga mengajukan gugatannya juga terhadap PS Glow ke Pengadilan Negara di Medan terkait sengketa merek.

Kuasa hukum Gilang Widya Permana, Arman Arif juga mengatakan, kliennya saat ini sudah mengajukan terlebih dahulu terkait merek dagang di Pengadilan Negeri Medan.

“Perlu saya sampaikan sekali lagi , itu dari pihak Mbak Shandy itu,  Perjalanan Kasus MS Glow juga sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya juga lagi berjalan. Terkait dari perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow juga telah menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh perusahaan PS Glow,” kata Arman pada 15 April 2022 lalu.

Arman juga mengatakan jika saat ini kliennya sudah mendaftarkan merk dagangnya dan mendapat sertifikat. Namun ia tidak merinci kapan hal tersebut telah dilakukan oleh kliennya itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kejanggalan Adu Tembak Dua Polisi
Kisah Bocah TK Ditinggal Orangtua Di Sekolahnya
Kerap Disangka Pilih-Pilih Teman, Ini 4 Manfaat Punya Sedikit Teman

Pihak PS Glow juga mengaku jika sudah mendaftarkan merek dagangnya tersebut. Namun belum juga diketahui dengan pasti siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat merek dagang tersebut.

“Ya artinya gini, kalau memang sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Akan Tetapi siapa yang duluan mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut oleh Arman memastikan jika klienya tersebut memang sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.

Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak Perjalanan Kasus MS Glow saat ini telah kalah dari PS Glow, pasalnya pengadilan tersebut telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan juga telah dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar sebesar Rp 37,9 miliar ke pada saingan bisnisnya PS Glow.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply