PLAGIAT!! Taktik Usang Anies Persis Ahok!

770 views
Mantratoto

Taktik Usang Anies Sudah Pernah Diterapkan Oleh Mantan Gubernur Ahok Untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Taktik Usang Anies

PLAGIAT!! Taktik Usang Anies Persis Ahok!

 

IndoHarian – Taktik usang Anies tangani Polusi udara sebagai Gubernur DKI Jakarta ia jalankan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 mengenai pengendalian kualitas udara untuk merespon kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk. Akan tetapi, sebagian besar isi Ingub itu disebutkan hanya pengulangan dari kebijakan sebelumnya yang tidak efektif.

Dalam Ingub tersebut tertulis tujuh poin yang diminta Anies. Poin pertama tertulis mengenai pembatasan usia dari kendaraan umum yang ada di Jakarta, paling tua adalah 10 tahun. Selain dari itu Anies pun memberi perintah pada Kadis Perhubungan agar mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil ke Jak Lingko.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Poin yang lain, Anies meminta agar Kadis Perhubungan membuat serta memperketat peraturan mengenai uji emisi kendaraan umum ataupun pribadi. Taktik usang Anies disebut sebab sudah pernah dikeluarkan oleh gubernur pendahulu.

Di era Mantan Gubernur Ahok sebelumnya telah ada Perda Nomor 5 tahun 2014 mengenai Transportasi. Pada Pasal 51 ayat (1) hingga (4), Perda tersebut mengatur bahwa tidak boleh ada kendaraan umum yang usianya lebih dari melintas di jalanan Jakarta. Ahok sempat juga memberikan toleransi hingga 1,5 tahun untuk operator melakukan peremajaan.

Lalu pada Pasal 55 juga Pasal 56 pun telah diatur juga mengatur kendaraan bermotor yang ingin mengaspal di Jakarta harus mengantungi surat uji lulus emisi bahan bakar. Aturan tersebut pun mewajibkan agar para pengendara motorĀ  mengikuti uji emisi kendaraan dengan minimal dua kali dalam setahun.

Sementara itu, pada poin lainnya, Anies memberikan perintah Kadis Perhubungan agar menyiapkan pergub mengenai perluasan ganjil genap serta tarif parkir. Kemudian dia juga meminta agar rancangan perda mengenai congestion pricing. Selain dari perluasan ganjil genap, Anies pun telah mencanangkan kebijakan-kebijakan itu. Persoalan tarif parkir, ia telah menggembar-gemborkan hal tersebut sejak akhir tahun lalu.

Awalnya Anies mengatakan bahwa dia akan menaikkan tarif parkir yang ada di DKI pada awal 2019. Akan tetapi hanya tarif parkir untuk PNS DKI di lapangan parkir IRTI yang naik. Karena Anies mencabut subsidi parkir untuk para PNS.

Untuk congestion pricing atau biaya untuk pengguna jalan berdasarkan dari tingkat kemacetan telah dicanangkan DKI Jakarta bahkan ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Warga Jakarta lebih tak asing dengan istilah electronic road pricing (ERP).

Sempat juga mangkrak disebabkan masalah di proses lelang, Pemprov DKI Jakarta melanjutkannya dengan melakukan uji coba selama dua puluh hari pada Maret 2019. Teknologi tersebut dipasang pada depan Gedung Kementerian Pariwisata.

Selain hal tersebut, pada tiga poin selanjutnya, Anies juga telah menginstruksikan untuk melakukan pengendalian polutan agar tidak bergerak seperti PLTU batu bara, mengalihkan ke energi terbarukan, serta penerapan model gedung hijau. Instruksi mengenai persoal gedung hijau pun telah sempat diatur dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2012.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memberi apresiasi akan langkah yang dilakukan Anies membuat Ingub itu setelah sorotan publik yang serius terkait polusi udara Jakarta. Tetapi Trubus menilai bahwa Anies masih kurang serius dalam menanggapi persoalan polusi udata Jakarta. Karena banyak hal yang telah diatur di masa gubernur sebelumnya, namun kembali juga ingin dibuatkan peraturan baru.

“Ini sudah menjadi sorotan internasional, bukan lagi cuma nasional, sebab tingkat polusinya tertinggi. Masalah banget ini, terkesan lips service saja,” ucap Trubus pada hari Jumat (2/8/2019).

Bentuk kebijakan yang berupa ingub juga dinilai Trubus masih terlalu kecil untuk menyikapi isu polusi udara. Karena ingub hanya mengikat pada jajaran Pemprov DKI, sedangkan isu tersebutu mau tidak mau bakal menyoal partisipasi secara publik.

“Ini akan jadi masalah, mau tak mau Dewan (DPRD) harus turun melalui perda sebab ingub tidak efektif melibatkan partisipasi publik, penataan Tanah Abang contohnya. Berarti harus menunggu DPRD baru nanti,” ucapnya.

Taktik Usang Anies disebutkan telah diterapkan sebelumnya oleh mantan gubernur Ahok.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Taktik Usang Anies

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply