Polsek Medan Sita Uang Palsu RP 50 Juta Dari Pencetak Uang Palsu
IndoHarian – Sita Uang Palsu, Polisi berhasil meringkus anggota sindikat pencetak dan juga pengedar uang palsu di Medan. 4 tersangka dan uang palsu sebanyak Rp 50 juta berhasil diamankan personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan , empat tersangka pemalsu uang pecahan Rp 50 ribu dan juga Rp 100 ribu itu, yakni Sapruddin Sukri Daulay (49), Anto (37), Meilandi (37), dan juga Akiat (50).
Sita Uang Palsu, Pengungkapan ini, ungkap Martuasah, berawal dari penangkapan Sapruddin di daerah kawasan Pasar Petisah, Jumat (25/8). ketika itu, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pengedar uang palsu.
“Tersangka Sapruddin berencana untuk mengedarkan uang palsu di sana. Petugas kami langsung saja meringkusnya,” kata Martuasah, Senin (28/8).
Usai menangkap Sapruddin, petugas yang sedang melakukan pengembangan kembali meringkus anggota sindikat ini. Ketiganya, yakni Anto dan juga Meilandi yang berperan mencetak uang palsu, juga Akiat yang bertugas sebagai menyebarkan uang tersebut ke masyarakat. Sementara Sapruddin bertugas sebagai otak pelaku dan juga pencari pembeli.
Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan Rp 15 juta uang palsu. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu itu mereka jual dalam 2 kali transaksi.
“Yang pertama kali mereka berhasil jual itu Rp 10 juta dan yang kedua kalinya sebesar Rp 5 juta,” ujar dia.
Dari hasil penjualan Rp 15 juta uang palsu tersebut , tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 3 juta. Uang itu kemudian mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. tapi , mereka gagal mendapatkan barang haram itu sebab uang tersebut dilarikan oleh orang yang sudah diminta untuk mencarikan sabu.
“Kami imbau kepada semua masyarakat agar berhati-hati dan juga teliti. jika saja ada yang mencurigakan, segera lapor ke petugas kami,” ucap Martuasah.
Salah seorang tersangka, yakni Sapruddin mengaku, bisnis haram yang mereka lakukan telah berjalan sebulan lebih. Mereka belajar mencetak uang palsu dan juga mendapat desain uang melalui internet. Mereka kemudian menggunakan kertas jenis HVS dan mesin pencetak untuk membuat uang palsu.
“Uang palsu yang dicetak bakal dibelikan narkoba. Sudah sempat menjual uang palsu. Uang hasil penjualannya rencananya bakal dibelikan narkoba dan juga bahan pembuatan narkoba,” ucap Sapruddin.
Saat ini, para tersangka sudah berada di Mapolsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut. Selain mereka, polisi juga sempat menyita uang palsu tersebut sebanyak 300 lembar pecahan Rp 100 ribu, 400 lembar pecahan Rp 50 ribu, mesin pencetak, dan beberapa laptop.
Atas perbuatannya,para tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 27 Ayat 2, 3 subs Pasal 36 Ayat 2, 3 jo Pasal 37 Ayat 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Polsek Medan Sita Uang Palsu RP 50 Juta
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Sita Uang Palsu Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video