Pria Beristri Sebar Video Syur Selingkuhan Gegara Tak Terima Diputus
Indoharian – Seorang Pria Beristri Sebar Video syur selingkuhan, pria berinisial SU (31) ditangkap oleh polisi di Kecamatan Sei Beduk,
Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video syur bersama dengan selingkuhannya.
“Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pornografi atau penyebar video asusila,” ungkap Kapolsek
Sei Beduk, AKP Syarifuddin, hari Rabu (22/11/2023).
AKP Syarifuddin menjelaskan bahwa kasus Pria Beristri Sebar Video syur selingkuhan itu terjadi pada hari Rabu (15/11). Pelaku kemudian
ditangkap polisi, hari Rabu (22/11). Alasan pelaku SU menyebarkan video syur bersama selingkuhannya karena merasa tak terima hubungannya
diputus oleh korban.
“Korban WG (36) yang sedang kerja tiba-tiba mendapat suatu pesan (WhatsApp) dari pelaku. Pesan itu berisi tangkapan layar bukti pelaku
telah mengirimkan video rekaman saat korban dan pelaku sedang melakukan hubungan badan. Hal itu dilakukan pelaku karena tak terima diputus
oleh korban,” ujarnya.
Korban yang tengah bekerja langsung merasa kaget dan malu karena perbuatan dari pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Sei Beduk.
“Jadi pelaku ini dan korban ini masing-masing telah berkeluarga dan memiliki hubungan asmara. Korban memutuskan pelaku karena sudah tidak
mau untuk berhubungan lagi. Saat korban minta diputus pelaku tidak mau dan langsung mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban
tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Biadab! 9 Pria Perkosa Gadis ABG Di Halmahera |
Kakak-Adik DPO Penipuan Hampir Meluaki Polisi |
Pak Ogah Lecehkan Pengendara Wanita Di Makassar |
“Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan menjadi trauma dan membuat laporan di Polsek Sei Beduk,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk akhirnya pelaku pun ditangkap polisi. Pelaku
SU dibekuk oleh polisi di kediamannya di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
“Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap pelaku SU di kediamannya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban diketahui hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban telah terjadi selama hampir satu tahun
terakhir. Pelaku dan korban diketahui bekerja di satu perusahaan yang sama di kawasan industri di Kecamatan Sei Beduk.
“Jadi pengakuan keduanya mereka telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun terakhir. Nah korban dan pelaku ini merupakan satu rekan
kerja di pabrik yang sama,” ujarnya.
Pelaku SU kini telah ditahan di rutan Polsek Sei Beduk guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal pornografi.
“Pelaku Pria Beristri Sebar Video syur selingkuhan dijerat dengan pasal pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx