Punya Bukti Kuat ! KPK Pastikan Yunus Nafik Jadi Tersangka Kasus Suap Panitera PN Jaksel

Punya Bukti Kuat ! KPK Pastikan Yunus Nafik Jadi Tersangka
IndHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik Jadi Tersangka, kasus suap putusan perdata di PN Jakarta Selatan. KPK sudah menegaskan sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Yunus sebagai seorang tersangka.
“Saya dapat informasi juga sudah ditemukan dua alat bukti perkara yang cukup sehingga YN (Yunus Nafik) Dirut PT ADI ditetapkan sebagai seorang tersangka. Saat ini mereka (Yusuf Nafik dan juga General Manager Rahmadi Permana) masih proses pemeriksaan,” tutur Febri di Gedung KPK, daerah Jakarta, Selasa (22/8).
Yunus Nafik Jadi Tersangka, Sebelumnya, YN dan juga Rahmadi diboyong ke Gedung KPK pada hari Selasa (22/8) dari Surabaya, Jawa Timur dengan penerbangan sore. Keduanya digiring ke lembaga antirasuah tersebut menggunakan sebuah mobil tahanan KPK.
ketika tiba di Gedung KPK, Yunus mengenakan kemeja warna putih, sementara Rahmadi mengenakan baju kemeja batik langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan KPK.
Febri menuturkan, indikasi peran dari YN diduga terkait pemberian sejumlah uang dari kuasa hukum pihak PT ADI ke Panitera Pengganti PN Jaksel.
“Nah, kami telah temukan bukti perkara yang cukup ada indikasi keterkaitan dengan tersangka AKZ dengan orang-orang tertentu di PT ADI, hingga kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama sudah memberikan hadiah atau janji,” tutur Febri.
Meskipun YN diduga kuat sebagai seorang pihak pemberi, KPK belum dapat secara spesifik menyampaikan darimana suap Rp 425 juta tersebut berasal dari siapa.
“Secara spesifik kami belum dapat sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, namun pihak kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran dari salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima,” tuturnya.
PT Aquamarine yang bergerak dalam bidang konstruksi dan survey bawah laut itu pun terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern. PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister dengan nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada bulam Oktober 2016.
Perusahaan asing itu, yang menjadi seorang penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai lebih kurang 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura ke pihak PT Aquamarine selaku pihak tergugat.
Akibat perbuatannya selaku sebagain pemberi suap, AKZ dan YN disangkakan sudah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang sudah diduga penerima, TMZ disangka sudah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Punya Bukti Kuat ! KPK Pastikan Yunus Nafik Jadi Tersangka
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Yunus Nafik Jadi Tersangka