Rapor Merah DPR: Galak ke KPK, Romantis Dengan Rezim Jokowi

701 views
Mantratoto

Rapor Merah DPR Tersebut Terlihat Sangat Galak Kepada KPK Dan Romantis Dengan Rezim Jokowi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,

IndoharianRapor Merah DPR: Galak ke KPK, Romantis Dengan Rezim Jokowi

 

INDOHARIAN.COMRapor merah DPR, Cemas karena mendapat di Gedung Merah Putih  pada hari Jumat malam, 13 September 2019, menjelang jam delapan. Pekik ‘hidup KPK’ yang sesekali menggema dari para pegiat antikorupsi, tidak mampu untuk menghapus suasana muram di dalam gedung tersebut.

Wajah-wajah tegang di dalam barisan pimpinan dari komisi antirasuah terekam jelas ketika Ketua KPK Agus Rahardjo membuka keterangan pers. Agus juga berdiri diapit Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

Suara Agus datar. Tanpa kekuatan.

Kalimat yang pertama yang terlontar ialah keprihatinan kepada kondisi pemberantasan korupsi.

Rapor merah DPR “KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi,” ucap seorang Agus.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Anies soal penolakan PKS
pelantikan Jokowi dimajukan
Mulan Jameela jalankan mandat

 

Kalimat pembuka tersebut ialah respons KPK kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang beberapa jam sebelum itu juga menunjuk Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada periode 2019-2023. Komisi III juga memilih empat pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Pemilihan Firli memantik kecemasan karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat ketika menjabat Deputi Penindakan KPK pada 2018 kemarin.

Suasana tegang di dalam Gedung Merah Putih pada hari Jumat malam tidak menjalar ke gedung DPR. Tiga hari kemudian, pada hari Senin (16/9/2019), rapat paripurna mengesahkan Firli cs sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

DPR kembali mengambil langkah kontroversial.

Sehari berlalu para wakil rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 masalah KPK menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020.

Pengesahan Firli dan juga Revisi UU KPK menjadi pukulan telak bagi KPK dan masyarakat sipil pegiat isu antirasuah. Ibarat pertarungan, pukulan telak tersebut diterima dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Ya, baik KPK maupun masyarakat sipil mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan Firli cs dan pengesahan RUU KPK.

Rapor merah DPR Fahri Hamzah membantah klaim itu. Dalam kasus RUU KPK, Fahri waktu ditemui di ruang kerjanya, menekankan bahwa proses pembahasan RUU KPK sudah berlangsung selama hampir 10 tahun, tepatnya sejak 2010 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rapor Merah DPR Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply