Tilang Manual Berlaku Kembali, Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditilang
IndoHarian – Tilang Manual Berlaku Kembali setelah beberapa waktu ditiadakan dengan adanya ETLE, tindakan pemberian bukti pelanggaran secara langsung akan kembali mulai diberlakukan di DKI Jakarta.
Terlihat dalam sebuah foto yang diunggah oleh akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, terlihat sejumlah polisi lalu lintas tengah memberhentikan sejumlah pemotor dengan membawa surat tilang slip biru. Tidak diketahui dengan pasti alasan dari pemotor itu diberhentikan, namun dalam keterangan foto pengendara tersebut dikenakan berupa tindakan tertulis yang diduga adalah tilang.
Polri Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan tindakan tertulis kepada seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran yakni melawan arus di Jl. Minangkabau Manggarai Jaksel. Tulis caption dalam unggahan dari TMC Polda Metro itu.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan betul Tilang Manual Berlaku Kembali, ini ditujukan untuk padr pengendara berkaitan dengan adanya pemalsuan pelat nomor.
Tilang manual mulai diberlakukan kembali pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan juga melepas pelat nopol. Ungkap Latif saat dikonfirmasi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Heboh !!Perwira Paspampres Perkosa Kowad Kostrad |
Ada 4 Fitur Baru WhatsApp Yang Sangat Berguna |
Viral !! Pesawat AirAsia Overbooked |
Sebelumnya, Latif juga sudah menegaskan bahwa para petugas Polantas memang akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau mencoba memalsukan pelat nomor. Saat diberhentikan itu, kendaraan tersebut akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan resmi miliknya.
Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa juga sebagai alat atau sarana untuk kejahatan kan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan resmi bagi kendaraan untuk bisa beroperasional di jalan. Kata Latif.
Beberapa bulan terakhir polisi lalu lintas memang dilarang melakukan tilang manual dan diminta untuk mengoptimalkan tilang elektronik atau ETLE sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Namun seiring berjalannya kebijakan tersebut, pelanggaran lalu lintas justru semakin meraja lela di jalan raya.
Pengendara seolah tidak takut dalam melanggar sekalipun ada melintas di depannya polisi. Maklum saja, sekalipun melanggar polisi hanya boleh menegur dan memberikan imbauan agar pelanggaran tersebut tak diulangi lagi. Bukan itu saja, beberapa pengendara kedapatan mengakali pelat nomornya agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE. Dengan begitu, mereka akan bebas tilang manual dan juga tilang ETLE. Tapi kini tampaknya pelanggaran itu akan mulai ditertibkan dengan Tilang Manual Berlaku Kembali.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com