SADIS! Nerima Suap, ICW Singgung Hakim Dengan Perkataan Ini

533 views
Mantratoto

ICW Singgung Hakim Yang Menerima PK Dari Buron Djoko Tjandra Atas Kasus Bank Bali

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, ICW Singgung Hakim

Indoharian – SADIS! Nerima Suap, ICW Singgung Hakim Dengan Perkataan Ini

INDOHARIAN.COM – Indonesia Corruption Watch atau ICW singgung Hakim dan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimintai oleh buronan kasus BLBI mengenai hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang PK sekiranya akan di gelar pada PN Jaksel hari ini, pada hari Senin (20/7/2020).

ICW singgung Hakim dan mendesak hakim agar menolak permohonan PK yang dimintai oleh buronan Kejaksaan itu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada keterangannya, pada hari Senin (20/7/2020).

Kurnia memberikan beberapa alasan hakim agar menolak permohonan PK itu. Alasan pertama lantaran persidangan sudah digelar sebanyak dua kali, serta tak dihadiri oleh Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diketahui menghindari pada dua persidangan yang diajukannya pada PN Jaksel, yaitu pada 29 Juni 2020 serta 6 Juli 2020.

”Sampai, bisa disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tak kooperatif dalam persidangan,” terangnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tekad Gibran
Sane berkah bagi Bayern
Polri selidiki Djoko Tjandra

Menurut pendapat dari Kurnia, pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tegas mengatakan bahwa pemohon wajib hadir ketika melakukan pendaftaran serta mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

Kabur ke Malaysia

Menurut Kurnia, sejak awal Djoko Tjandra tak kooperatif pada penegakan hukum. Hal tersebut terbukti dari tindakannya yang melarikan diri ketika putusan pemidanaan dijatuhkan kepada dirinya.

”Sehingga, majelis hakim semestinya bisa bertindak objektif serta juga ikut dalam membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tak menerima permohonan PK bila tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” terang dia.

Selain hal tersebut, menurut Kurnia, berdasarkan berita yang tersebar, Djoko Tjandra kini tengah berada di Malaysia. Atas dasar informasi itu, pemerintah harusnya dapat segera menjalin komunikasi dengan Malaysia agar segera memproses pemulangan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

ICW singgung Hakim ”Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan agar dapat memastikan pemerintah Malaysia bisa kooperatif pada penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra,” terang Kurnia.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate ICW Singgung Hakim Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply