Satu Penyelundupan Sabu Di Ruko Perum Taman Surya Ditembak Mati
IndoHarian – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 41,6 kilogram di Ruko Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial LY dan LX. Namun, LX terpaksa ditindak tegas atau ditembak mati petugas lantaran berusaha melawan saat dalam penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan, penyelundupan sabu atau barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ekspedisi laut.
“Tim dapatkan informasi sabu dari Tiongkok kemudian masuk melalui Malaysia, Dumai (Riau), dan Jakarta. Tim telah selidiki selama satu bulan,” ucap Nico di Mapolda Metro Jaya, hari Senin (24/7/2017).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Penyebab Utama Mantan Kekasih Awkarin Tewas |
Hari Ini Nota Keberatan Miryam S Haryani Dibacakan |
BNN Tegaskan Pretty Asmara Bukan Duta Antinarkoba, Ini Alasannya |
Untuk mengelabui para petugas, para pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu ke beberapa barang. Bahkan sebagian sabu juga dibungkus dengan sangat rapi menggunakan plat besi berlapis aluminium foil supaya sulit dideteksi.
“Barang yang masuk tersebut disembunyikan ke meja dan payung. Barang bukti sebanyak itu, jika dikonversi ke dalam uang rupiah diperkirakan senilai Rp 40 miliar,” ucap Nico.
Maraknya penyelundupan narkoba dari luar negeri memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan tegas. Polisi pun memperingatkan kepada para bandar dan kurir narkoba supaya tidak main- main di wilayah Indonesia. Polisi tidak akan segan – segan menembak mati mereka yang mencoba untuk melawan petugas.
“Kita peringatkan, jangan coba – coba mengedarkan barang haram atau narkoba di wilayah Indonesia,” tegas Nico.
Akibat penyelundupan sabu seberat 41,6 kilogram tersebut, LY kini harus meringkuk di jeruji besi atau sel tahanan Mapolda Metro Jaya. LY dihukum pasal 114 ayat dua juncto 132 ayat satu subsider pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman mati.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Penyelundupan Sabu Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata