Hari Ini Nota Keberatan Miryam S Haryani Dibacakan

1173 views
Mantratoto

Nota Keberatan Miryam S Haryani Dibacakan Hari Ini

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Nota Keberatan Miryam S Haryani Dibacakan Hari Ini

 

IndoHarian – Miryam S Haryani akan membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus perkara memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus perkara e-KTP hari ini.

Sedianya, pembacaan nota keberatan digelar pekan lalu, namun ditunda pada hari ini, hari Senin (24/7/2017) karena Ketua Majelis Hakim Frenky Tambuwun tidak bisa hadir. Majelis hakim John Halasan Butar- butar mengatakan salah satu dari hakim Frenky tengah berduka.

“Demi alasan kemanusiaan kita undur sidangnya pada hari Senin minggu depan,” ucap hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 18 Juli 2017.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, mantan anggota Komisi 2 DPR tersebut merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Begini Tanggapan Sabahatnya Tentang Mengenai Pretty Menjadi Seorang Muncikari
Ismail Yusanto: HTI Sudah Dimusnahkan Dari Indonesia
Putra Pimpinan Taliban Sukses Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri

 

“Saya keberatan atas dakwaan yang telah dibuat jaksa, karena keberatan tersebut saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar,” ucap Miryam S Haryani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis 13 Juli 2017.

Politikus Partai Hanura itu merasa aneh dengan pasal yang dijerat kepadanya. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 55 ayat (satu) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar tersebut menurut jaksa, padahal saya telah memberikan keterangan yang betul di pengadilan,” ucap Miryam S Haryani.

Jaksa KPK mendakwa Miryam sudah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tak benar. Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yg menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

Untuk itu, terhadap keterangan terdakwa, JPU meminta kepada hakim supaya Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan palsu atau keterangan tak benar.

Jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat satu UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat satu KUHP. Nota Keberatan Miryam S Haryani Dibacakan Hari Ini.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news Nota Keberatan olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply