Segera Ditahan, Ini Beberapa Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

470 views
Mantratoto

Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ditahan Usai Diperiksa

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

Indoharian – Segera Ditahan, Ini Beberapa Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

INDOHARIAN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tak menahan tiga tersangka baru kebakaran kejagung RI setelah menjalani pemeriksaan perdana pada hari Kamis (19/11).

Diketahui pemeriksaan tersebut dilakukan kepada tersangka berinisial MD yang adalah peminjam bendera PT APM, Konsultan Pengadaan ACP berinisial JM, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, IS.

”Pada hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan sudah menyelesaikan pemeriksaan para tersangka baru kebakaran kejagung,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan resmi, pada hari Kamis (19/11).

Ferdy menuturkan ketiga tersangka tersebut diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam. Pihaknya dikatakan mencecar pertanyaan sebanyak 71 butir terhadap tersangka MD, sekitar 58 pertanyaan untuk JM, serta 47 pertanyaan buat IS.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polda Panggil Wagub DKI
Kapolda Metro Jaya dipecat
Olivier Giroud disarankan

Ketiga tersangka tak ditahan lantaran mempunyai surat penangguhan penahanan serta jaminan dari pihak terdekat masing-masing.

”Tak dilakukan penahanan sebab terdapat surat penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum,” kata Ferdy.

Dalam perkara tersebut setidaknya Bareskrim juga telah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur serta latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Ada lima tersangka yang merupakan kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K, IS. Selain itu mandor berinisial UAM juga ditetapkan sebagai status tersangka.

Lima kuli bangunan serta satu mandor tersebut diduga lalai sebab sudah merokok pada ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung. Bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan tersebut diyakini penyidik membuat kebakaran.

Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja disebutkan Sambo sudah rampung serta dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi adalah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH serta Direktur Utama PT APM berinisial R.

NH dinilai teledor pada pengadaan Top Cleaner sebab yang mudah terbakar hingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R sudah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.

Akibat perbuatannya, tersangka baru kebakaran kejagung tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply