Manager Binomo Brian Edgar Dipenjarakan Usai Di Periksa
IndoHarian – Bareskrim Polri kini sudah menangkap Manager Binomo Brian Edgar yang terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option lewat sebuah aplikasi Binomo. Manager dari Development Binomo itu tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” ungkap dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di daerah Jakarta.
Whisnu pun sudah mengungkapkan, berdasarkan dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan, penyidik pun kini menemukan bahwa Brian sudah pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan Oktober 2018. Kemudian, diri juga ikut mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang melakukan kerja sama khusus dengan pihak Binomo.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kontrakan Terbakar Di Depok 2 Orang Meninggal Dunia |
Moskow Mengamuk!!! Helikopter Rusia Ditembak Rudal |
https://indoharian.com/isu-beredar-putin-mengidap-kanker-tiroid/ |
Brian, lanjut oleh Whisnu, diterima sebagai seorang Customer Support platform Binomo yang saat tersebut bertugas menerima komplain dari para pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di negara Indonesia. Lalu, sejak dari Februari 2019 tersangka pun mendapatkan jabatan sebagai Seorang Manager Development Binomo yang bertugas untuk menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi salah seoarang afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Manager Binomo Brian Edgar yakni Tersangka juga sudah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada bulan Februari 2021,” kata Whisnu.
Dia pun turut menambahkan, penyidik kini sudah menyita barang bukti yang berupa satu unit laptop dari tersangka Brian. Sesudah pemeriksaan selanjutnya penyidik pun langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri ungkap Whisnu.
Sebelumnya, pihak penyidik sudah menetapkan Indra Kenz sebagai salah seoarng tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi lewat sebuah aplikasi binary option yang di kenal dengan Binomo. Indra Kenz selaku salah seorang afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai sebuah aplikasi trading. Namun, faktanya aplikasi tersebut adalah judi daring . Manager Binomo Brian Edgar
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com