Seorang Pria Perkosa Mantan Pacar Karena Sakit Hati Putus Cinta
Indoharian – Seorang Pria Perkosa Mantan Pacar karena merasa sakit hati menggalami putus cinta, perempuan berusia 25 tahun di
Kabupaten Sumenep telah menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan fisik. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban berinisial TS.
Kasi Humas Polres Sumenep bernama AKP Widiarti mengatakan bahwa pelaku dengan tega memperkosa dan menganiaya korban karena merasa
sakit hati karena telah menggalami putus cinta.
Peristiwa Pria Perkosa Mantan Pacar yang membuat trauma korban itu berawal dari adanya obrolan daring dengan mantan pacarnya. Dalam
obrolan tersebut, TS menuduh kalau korban telah melakukan selingkuh.
Tak terima atas tuduhan selingkuh yang dialamatkan kepada dirinya, korban lantas meminta untuk bisa bertemu di sebuah kafe untuk bisa
memberikan penjelasan. Namun, upaya itu tidak bisa membuahkan hasil.
Karena waktu sudah semakin malam, korban memutuskan untuk pulang sendiri menuju ke rumahnya. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar
korban dengan menggunakan mobil.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Gibran Takut Debat, Batal Ikut Debat |
Serangan Balik Anwar Usman, Ajukan Gugatan |
Viral! Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli |
Alih-alih korban diantar pulang, korban ternyata langsung dibawa ke sebuah hotel. Korban sempat untuk berontak dan berusaha untuk kabur
dengan meminta pertolongan orang lain yang kebetulan sedang lewat di depan hotel tersebut.
Tapi TS justru malah mengancam akan menabraknya dengan menggunakan mobil. Korban yang sudah tak berdaya lalu diseret menuju ke dalam
kamar hotel. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Setelah peristiwa pemerkosaan tersebut, korban sempat diantar pulang menuju ke rumahnya oleh TS. Tak lama berselang, korban memutuskan
untuk langsung melaporkan TS ke Polres Sumenep.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban berinisial TS warga Desa Parsanga. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep
terhitung sejak hari ini,” kata Widiarti, Sabtu (25/11/2023).
“Akibat perbuatan pelaku Pria Perkosa Mantan Pacar dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”
tambah Polwan yang akrab disapa Widi ini.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx