Viral! Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli

86 views
Mantratoto

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Tunjuk Nawawi Jadi Ketua KPK

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri dengan menandatangani surat Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, sekaligus langsung menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Kata Ari Dwipayana yang merupakan Koordinator Staf Khusus Presiden, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan bahwa Keppres tersebut diteken oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta yang baru tiba usai melakukan kunker ke Kalimantan Barat.

Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dengan Nomor 116 per tanggal 24 November 2023.

Sementara itu Pihak KPK sendiri mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima Keppres Jokowi Berhentikan Sementara Firli tersebut.

Nah, untuk surat pemberhentian sendiri kami masih belum terima, kami juga baru mendapat informasi tersebut dari teman-teman media. Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ganjar Ditolak Mahasiswa, Kanius Minta Klarifikasi
Anggota DPR Titip Proyek, Santoso Membantah
Virus Pneumonia Misterius Kembali Muncul Di China

Mudah-mudahan di hari Senin nanti kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua tersebut. Dan kita juga berharap surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi menjadi ketua segera kami dapatkan. Sambungnya.

Tanak juga menyinggung soal Firli yang masih masih mengikuti ekspose kasus usai ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11). Tanak mengatakan bahwa kegiatan tersebut masih bisa dilakukan karena Firli belum ada surat Keppres pemberhentian sementara.

Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose kita kan juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian terseebut. Katanya.

Tanak mengatakan usai keppres dari presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli itu terbit, maka secara otomatis Firli sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Sahnya suatu pemberhentian tentunya kan berdasarkan satu keputusan yakni suatu surat keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya juga sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman medua bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan langsung menandatangani surat pemberhentian tersebut. Ujar Tanak.

Maka dengan demikian, secara hukum, dan menurut hukum administrasi, pada saat itu juga sudah sah pemberhentiannya untuk sementara sambil nantin menunggu perkembangan penanganan perkaranya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya. Sambungnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply