Serangan Balik Anwar Usman Usai Diberhentikan Jadi Ketua MK
Indoharian – Hakim konstitusi Serangan Balik Anwar Usman usai dirinya diberhentikan dari Ketua MK karena dianggap sudah melakukan pelanggaran etik berat. Serangan pun kini pihaknya menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelum pihak Anwar mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo yang kini sudah menjadi Ketua MK untuk periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Surat keberatan yang diajukan oleh Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun telah dikonfirmasi juga oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pihak dari Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menjawab surat keberatan dari Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo. Surat balasan itu juga telah dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.
Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, sudah dijawab juga oleh pimpinan MK berdasarkan dengan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim). Kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (23/11/2023).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ganjar Ditolak Mahasiswa, Kanius Minta Klarifikasi |
Anggota DPR Titip Proyek, Santoso Membantah |
Virus Pneumonia Misterius Kembali Muncul Di China |
Enny menyebut Serangan Balik Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK karena melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang diketahui mencopot ipar dari Presiden Jokowi itu dari Ketua MK karena telah melakukan pelanggaran berat. Dia menekankan bahwa penunjukan Ketua MK untuk periode 2023-2028 itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada prinsipnya dalam hal pengangkatan Ketua MK untuk periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan dari MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga. Jelasnya.
Enny menambahkan, Anwar Usman bahkan juga turut hadir dalam proses penentuan Ketua MK tersebut. Dia menekankan bahwa proses pengangkatan itu dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Serta dalam proses penentuan itu sudah sesuai dengan musyawarah mufakat Ketua MK yang baru dan bahkan dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman. Surat jawaban tersebut juga telah dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yakni kuasa atas nama YM Anwar Usman. Sebutnya.
Kembali ke Serangan Balik Anwar Usman yang melayangkan gugatan ke MK, gugatan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Penggugat adalah Prof Dr Anwar Usman SH MH. Dan pihak Tergugat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sumber: detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx