Seorang Pria Tusuk PSK Di Apartemen

124 views
Mantratoto

Seorang Pria Tusuk PSK Di Apartemen Karena Merasa Kesal Disuruh Pakai Kondom Pada Saat Berhubungan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Seorang Pria Tusuk PSK yang merupakan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial AV (18), ditusuk oleh pelanggannya pada saat hendak melakukan hubungan intim. Korban ditikam lantaran pelaku yang menolak permintaan untuk menggunakan pengaman pada saat berhubungan intim.

Kejadian Seorang Pria Tusuk PSK berawal pada saat pelaku yang berinisial DS (21), memesan korban PSK melalui aplikasi MiChat dengan harga deal sebesar Rp300 ribu untuk sekali kencan. Pelaku lalu menemui korban PSK di Appartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari.

Pada saat akan berhubungan, korban PSK tersebut sempat meminta pelaku memakai pengaman kondom, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya pun lantas terlibat adu cekcok mulut. Pelaku yang menjadi emosi kemudian lantas mengambil pisau dan menusuk korban PSK sebanyak tiga kali.

“Pelaku yang marah karena diminta untuk memakai pengaman kondom. Pelaku mengambil pisau, lalu menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian pinggang, lengan kiri dan jari,” ujar Kapolsek Bekasi Timur yang bernama Ridha Aditya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK
Dua Menteri NasDem Absen Ratas
Komika Mongol Curhat Ke Jokowi

Korban yang bersimbah darah, langsung berusaha berteriak meminta tolong. Teriakan korban AV lantas didengar oleh penghuni apartemen lain, yang kemudian langsung mendatangi kamar korban bersama dengan sekuriti. “Setelah pintu dibuka, saksi melihat korban sudah yang tergeletak bersimbah darah,” ujar Ridha.

Korban Dilarikan ke RSUD

Korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk bisa mendapatkan pertolongan. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh sekuriti bersama dengan barang bukti pisau, tali tambang serta lakban. Pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Bekasi Timur yang kebetulan sedang berpatroli di sekitaran lokasi. Atas perbuatannya, pelaku Seorang Pria Tusuk PSK bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Ridha.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply