WTF!! Lunasi Hutang Negara, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

644 views
Mantratoto

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat Kondisi Ekonomi Indonesia Dalam Keadaan Yang Tidak Stabil

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bambang Menaikkan Iuran BPJS

Indoharian – WTF!! Lunasi Hutang Negara, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

INDOHARIAN.COM – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan sekolompok masyarakat untuk membatalkan keputusan Pemerintah Naikkan Iuran .

Menurut pria yang sering dipanggil Bamsoet itu, situasi saat ini memang tidak memungkinkan jika BPJS dinaikkan.

Pemerintah Naikkan Iuran “Ya sebagai pimpinan MPR tentu kita mengapresiasi kepada yang menaruhkan aspirasi masyarakat luas yang ingin itu tidak naik. Karena secara ekonomi situasinya tidak mungkin, tidak tepat. Sehingga apa yg diputuskan oleh MA saya memberikan apresiasi,” ucap Bamsoet di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Surya mengunjungi Kantor Golkar
Gibran mengikuti Pilkada 2020
Demokrat Puji Anies Baswedan
Yurianto Menangani Covid

Mengenai pengembalian dana masyarakat yang telah membayar imbas kenaikan BPJS pada Januari lalu, Bamsoet mengimbau agar mekanisme pengembalian dilakukan dengan melimpahkannya guna membayar iuran pada bulan berikutnya.

“Disesuaikan saja kan bisa diperhitungkan kelebihannya untuk kewajiban berikutnya. Sehingga tidak perlu ada pembagian, tapi tentu masyarakat yang sudah bayar kelebihan tidak perlu membayar dalam waktu ke depannya,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 lalu.

“Kabul permohonan hukum sebagian,” tulis MA dalam putusannya, Pada senin (9/3/2020)

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.

Pemerintah Naikkan Iuran , Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemerintah Naikkan Iuran Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply